SIDOARJO – Bupati Sidoarjo Subandi memberikan klarifikasi terkait perkara dugaan investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang menyeret namanya hingga dilaporkan ke kepolisian.
Subandi menegaskan dana tersebut bukan investasi, melainkan anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan Pilkada 2024. Ia menyebut sejak awal dana itu dikelola oleh Mulyono bersama pihak pelapor, bukan oleh dirinya.
“Dana itu sebenarnya untuk biaya Pilkada, dan sejak awal sudah ada kesepakatan dibagi 50 persen–50 persen. Kesepakatannya untuk biaya Pilkada,” ujar Subandi.
Ia menjelaskan, selama tahapan Pilkada berlangsung, penggunaan dana tersebut telah disepakati bersama oleh pihak-pihak terkait.
Sudah Diperiksa di Mabes Polri
Subandi mengungkapkan dirinya telah menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait perkara tersebut.
“Saya sempat diperiksa, dan saya sampaikan apa adanya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sejak tahun 2021 dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur di perusahaan yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Tak Ada Perjanjian Investasi
Menurut Subandi, dana Rp28 miliar itu tidak dapat dikategorikan sebagai investasi karena tidak disertai perjanjian atau kesepakatan formal sebagaimana investasi bisnis pada umumnya.
“Kalau itu investasi, seharusnya ada perjanjian sejak awal. Faktanya, tidak ada perjanjian apa pun,” tegasnya.
Pelapor Berinisial RM
Lebih lanjut, Subandi menyebut laporan tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial RM, yang diklaim sebagai suami dari Wakil Bupati Sidoarjo.
“Yang melaporkan itu RM dan kawan-kawan,” ungkapnya.
Ia menilai laporan tersebut telah mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah dan mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo. Karena itu, Subandi memastikan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik.
“Yang jelas ini mengganggu Kabupaten Sidoarjo, dan saya akan lakukan pelaporan balik,” pungkasnya.
Perkara Naik Tahap Penyidikan
Sebelumnya, perkara dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 16 September 2025 oleh kuasa hukum Dimas Yemahura Alfarauq, dan teregister dengan Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Kasus ini menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono, serta telah naik ke tahap penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026.
(Redho)








