Sidoarjo, 16 Februari 2025 – Tim Unit Reskrim Polsek Waru, yang dikenal sebagai The Waru Fight Criminals, kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas kejahatan. Kali ini, dua pencuri tabung gas LPG 3 kg berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri di Perumahan Tropodo Indah, Kecamatan Waru, pada Minggu (16/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
Awalnya, kedua pelaku yang mencuri tabung gas dari sebuah warung tertangkap warga. Namun, mereka berusaha kabur sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Waru.
Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP A.A Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Begitu mendapat informasi dari warga, kami segera menyisir lokasi kejadian. Saat tiba di TKP, pelaku sempat melarikan diri. Kami kembali ke Mapolsek, namun tak lama kemudian ada laporan tentang seseorang yang jatuh ke selokan dan mengalami luka-luka. Kami langsung menduga bahwa dia adalah salah satu pelaku,” ungkap AKP Putrawan.
Tak berselang lama, polisi kembali menerima laporan dari warga terkait orang asing yang masuk ke Jalan Jenderal S. Parman, tepatnya di pertigaan Desa Ngingas.
“Kami langsung lakukan penyisiran dan akhirnya menemukan pelaku kedua yang sebelumnya berhasil kabur. Keduanya pun berhasil kami amankan,” tambahnya.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial L.R.P dan F.K.K.A, keduanya merupakan warga Surabaya.
Kapolsek Waru, Kompol Miftahul Amin, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa Polsek Waru akan terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Waru telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian. Saat ini, keduanya telah kami amankan dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Kompol Miftahul Amin.
Dengan penangkapan ini, Polsek Waru kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal.
(Redho)







