Sulawesi Selatan — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dua perempuan berinisial AH dan ER sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di salah satu bank BUMN di Kota Makassar, periode 2022 hingga 2023.
Saat digiring ke mobil tahanan, salah satu tersangka tampak sedih hingga menangis sambil membawa beberapa berkas di tangannya. Ia dikawal petugas perempuan berseragam biru berjilbab hitam dan sejumlah petugas lainnya, dengan suasana serius dan tegang.
Berbeda dengan rekannya, tersangka lainnya justru terlihat tersenyum bahkan tertawa kecil sambil berjalan santai bersama petugas kejaksaan yang juga tampak tersenyum.
Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menjelaskan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya memperoleh dua alat bukti yang cukup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka,” kata Jabal kepada awak media, Jumat (11/7/2025).
Penetapan status tersangka terhadap AH didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 58/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. Sedangkan ER ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 59/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Jabal menambahkan, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
(Erwin)








