Musi Rawas, 1 November 2025 — Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus dua dari tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Lintas Mura-Muba, Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RE (23) dan RR (15), keduanya warga Kelurahan Muara Kelingi. Sementara satu pelaku lainnya berinisial ZL masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu Nur Hendra, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Gusti Mardiansya, SH, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Benar, dua pelaku sudah kami amankan, salah satunya masih di bawah umur. Rekan mereka, ZL, sedang kami kejar,” ujar Kapolsek.
Peristiwa pencurian terjadi saat korban, AP (17), memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman Masjid Ujud Midah, Kelurahan Muara Kelingi, untuk beristirahat. Saat terbangun sekitar pukul 01.50 WIB, korban mendapati motor miliknya telah raib. Korban kemudian melapor ke Polsek Muara Kelingi dibantu warga sekitar.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di Desa Bingin Jungut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Megapro warna merah dengan nopol BG 5177 LG serta satu stel pakaian pelaku.
“Kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Muara Kelingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya,” tegas Kapolsek.
Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Sikat II Musi 2025, sesuai Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 dan SPRIN/992/X/OPS.1.3./2025 tentang pelaksanaan kegiatan imbangan operasi tersebut.
(Erwin – Kaperwil Sumsel Lubuklinggau Musi Rawas Utara)







