SUMENEP – Kredibilitas industri rokok lokal di Kabupaten Sumenep kembali diuji. Produk rokok bermerek MBS menjadi sorotan publik setelah beredar temuan kuat adanya indikasi penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, sebuah praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian serius bagi keuangan negara.
Dari hasil penelusuran di lapangan, kemasan rokok MBS yang beredar luas di pasaran tercatat berisi 20 batang, namun secara kasat mata justru menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk kemasan 10 batang. Perbedaan mencolok ini memicu dugaan kuat adanya rekayasa kewajiban cukai yang tidak bisa lagi dianggap sebagai kekeliruan administratif semata.
Isu ini kian menyedot perhatian publik lantaran pemilik usaha rokok MBS disebut-sebut merupakan figur berinisial AL, yang dikabarkan memiliki pengaruh ekonomi cukup kuat di pusat Kota Sumenep dan juga dikenal sebagai pengelola salah satu tempat hiburan ternama. Fakta tersebut menimbulkan kekhawatiran tersendiri di tengah masyarakat: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep, Sayfiddin, menyampaikan sikap tegasnya. Ia menilai dugaan praktik tersebut sebagai bentuk penggerogotan hak negara yang sistematis.
“Menggunakan pita cukai untuk 10 batang pada produk berisi 20 batang bukan kesalahan teknis. Itu pita cukai salah peruntukan. Artinya, ada indikasi kuat pengusaha menekan kewajiban pembayaran cukai, namun tetap mengambil keuntungan maksimal. Ini jelas merugikan negara dan termasuk tindak pidana di bidang cukai,” tegas Sayfiddin, Kamis (30/1/2026).
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai telah mengatur secara tegas sanksi bagi pelanggaran semacam ini. Pasal 58 UU Cukai menyebutkan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Tak hanya sanksi pidana dan denda, LIPK juga mengingatkan adanya konsekuensi administratif yang sangat serius, yakni pencabutan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Jika sanksi ini dijatuhkan, maka seluruh kegiatan produksi rokok MBS otomatis dinyatakan ilegal, dan seluruh produk yang beredar wajib disita serta dimusnahkan oleh Bea Cukai.
Menurut Sayfiddin, kasus ini sejatinya merupakan “pelanggaran telanjang” karena bukti dugaan pelanggaran terlihat langsung pada fisik kemasan rokok.
“Ini justru menjadi ujian integritas aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai dan Polres Sumenep. Buktinya ada, hitungannya jelas. Jangan sampai hukum hanya tegas kepada pelaku kecil, tetapi melempem ketika berhadapan dengan pengusaha yang punya modal, jaringan, dan pengaruh,” tandasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen maupun pemilik rokok MBS belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyalahgunaan pita cukai tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Ruang klarifikasi tetap terbuka sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik dan diharapkan dapat menjadi momentum penegakan hukum yang adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat. Penindakan tegas akan menjadi tolok ukur nyata keberanian negara dalam melawan praktik cukai ilegal di daerah.
(Red)







