Gresik — Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil meringkus seorang pria berinisial F (28), pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan (curanmor) yang beraksi di Dusun Sidowareg, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat anggota Unit Reskrim tengah berpatroli dan menerima laporan warga terkait adanya aksi pencurian motor di wilayah tersebut.
“Begitu menerima informasi, personel langsung menuju lokasi bersama warga dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Moch. Dawud, Rabu (29/10/2025).
Kejadian itu berlangsung pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika pelaku mendapati motor Honda Scoopy milik Subiyono, warga setempat, terparkir di teras rumah tanpa pagar. Pelaku kemudian menggeser motor tersebut untuk dibawa kabur.
Namun, aksinya dipergoki oleh saksi yang segera meminta bantuan warga serta Unit Reskrim Polsek Menganti yang kebetulan sedang berpatroli di sekitar lokasi. Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat mengganti pakaian dari hijau menjadi merah dan membuang tasnya di sekitar telaga desa.
Petugas yang melakukan penyisiran berhasil menemukan tas berisi kunci letter T dan alat pembuka magnet kontak motor. Tak lama berselang, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Pelaku berinisial F (28) diketahui merupakan warga Timur Jarat, Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Satu unit Honda Scoopy tahun 2024 Nopol W-4028-FQ beserta STNK,
- Rekaman CCTV saat pelaku beraksi,
- Kunci letter T yang sudah ditajamkan,
- Pembuka magnet kontak,
Dua pakaian (baju hijau dan merah), topi hitam, dan tas pinggang tempat menyimpan alat.
“Modus operandi pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak,” tegas AKP Moch. Dawud.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Mapolsek Menganti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat bila mengetahui kejadian serupa.
(Redho)








