Bojonegoro — Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencoreng nama Kabupaten Bojonegoro. Aksi para mafia solar ini diduga melibatkan pihak internal SPBU hingga oknum aparat penegak hukum (APH), sehingga kegiatan ilegal tersebut berlangsung bebas tanpa hambatan.
Dari hasil penelusuran di lapangan, aktivitas pengurasan solar subsidi terjadi di sejumlah titik, termasuk wilayah Kecamatan Dander dan Kalitidu. Di dua lokasi itu ditemukan gudang penimbunan BBM subsidi yang diduga dikendalikan oleh YT di Dander dan KK di Kalitidu.
Modus yang digunakan cukup terorganisir. Para pelaku memanfaatkan barcode ganda, memodifikasi tangki kendaraan, hingga melakukan pengisian terang-terangan menggunakan jerigen di area SPBU. Solar bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil justru dikuras dalam jumlah besar dan dijual ke industri dengan harga tinggi.
Pada Minggu (26/10/2025), tim media mendapati aktivitas pengangkutan solar berlangsung hampir setiap hari. Para pengangsu tampak hilir-mudik mengisi BBM di SPBU, lalu menyalurkannya ke gudang penampungan. Setelah terkumpul ribuan liter, solar dijual kembali ke industri melalui perantara JB, seorang pengusaha asal Blora.
Ironisnya, kegiatan ilegal yang telah berlangsung lama ini seolah kebal hukum. Sumber lapangan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang melindungi jaringan mafia solar sehingga mereka bisa beroperasi tanpa rasa takut.
Padahal, penyelewengan BBM bersubsidi merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang diproses hukum.
Masyarakat Bojonegoro mulai geram dan menuntut aparat bertindak tegas. “Kalau dibiarkan, ini bukan lagi penyimpangan tapi perampokan solar bersubsidi yang merugikan rakyat kecil,” tegas Hadi, salah satu warga setempat.
Fenomena ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika tidak segera ditindak, Bojonegoro berpotensi menjadi episentrum mafia BBM terbesar di Jawa Timur, dengan jaringan kuat yang merusak ekonomi daerah dan kepercayaan publik.
(Red)







