Banyuwangi,- Ganeshaabadi.com | Lagi dan lagi, jika SMP Negeri 1 Genteng kabupaten Banyuwangi saat ini menjadi Tranding Topik terkait beberapa faktor yang diduga melanggar UU Kemendikbud Ristek, tentang tehnis penggalangan dana. Sabtu (7/10/2023).
Rupanya ada beberapa wali murid menuturkan bahwa ketika Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023 pihak Wali murid membeli seragam ke pihak sekolah senilai jutaan rupiah disertai uang gedung dan iuran bulanan.
“Kalau seragam bayarnya kesekolahan langsung mas, bulanan 100rbu
Uang gedung 700rbu
Sragam 1700, untuk tanda terima Gak ada mas jare bojo. Emang sekolahan gak mau ngasih tanda terima karena takut ada tuntutan.” ungkap wali murid yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, hingga pemberitaan ini tayang, Pihak Kepala Sekolah di SMP Negeri 1 Genteng saat dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan keterangan.
(team/Red)