Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Ketika kekuasaan disalahgunakan maka pelaksanaan wewenang dilakukan dengan cara yang memberatkan, atau tidak adil terhadap orang lain, ketika bersama kekuatan didalam terstruktur, munkin itu yang dapat diartikan sebagai konspirasi birokrasi. Seperti hal nya pembuatan pertashop di Tanah kas Desa Genteng kulon, kecamatan genteng, kabupaten banyuwangi, propinsi jawa timur. Sabtu (7/10/2023)
Hal demikian seperti yang sempat disampaikan oleh aktivis Banyuwangi selatan Rofiq Azmi merasa berada di persimpangan jalan.
“Hari ini saya benar benar berdiri dipersimpangan jalan, seperti menanti sebuah kepastian, supremasi hukum dalam rengkuhan, seperti enggan berjalan menuju palu keadilan,” ujar Rofiq Azmi
Perjalanan yang cukup panjang, dalam mengurai permasalahan publik, tentang aset mulai dari ke Gamangan kebijakan para pejabat pemerintahan, apalagi yang asyiq bermain dengan para pencebok, yang gemar sekali kasak kusuk didalam lingkaran birokrasi.
“Dengan membiarkan yang selanjutnya akan menimbulkan korupsi, jika ke Gamangan dalam penegakan hukum terjadi, maka sering kali akan menciptakan peluang untuk korupsi. Aparat penegak hukum yang tidak efisien atau tidak etis dapat saja menerima suap atau memungkinkan praktik korupsi lainnya untuk memberi celah para mafia hukum untuk berkembang besar, yang justru hal ini bisa menciptakan industri hukum hingga maraknya jual beli Hukum.”ungkap ketua APPM
Rofik Azmi menambahkan ” Masih ingat dengan kasus pertashop yang berdiri di atas tanah kas desa genteng kulon, dan telah dilaporkan kekejaksaan negeri Banyuwangi 30/08/2022, sebelumnya telah dilakukan hearing yang dilaksanakan sekitar bulan Juli 2022, namun saat ini usaha tersebut kelihatan mangkrak, dan pemandangan muka *Gedung serbaguna genteng* kini tertutup tak terurus, seakan menjadi bukti usaha tersebut tidak mendapatkan restu dari ibu, sehingga daya tarik dari sebuah cerita rakyat yang melekat didalamnya, sebuah cerita “malin kundang,” tandasnya
Semua tentu merupakan sebuah pesan moral yang tersirat di dalamnya.
Pesan moral dalam hal ini yaitu” ketika usaha dilaksanakan menggunakan tanah kas desa, seharusnya mengacu kepada Permendagri No 1 tahun 2016. Artinya, Harus mendapatkan ijin tertulis dari bupati atau walikota, yang menjadi pertanyaan nya adalah , bagaimana nasib pengusaha pertashop sekarang?,”Pungkasnya.
(Red)