Musi Rawas – Kejaksaan Negeri Musi Rawas menerima pembayaran uang denda sebesar Rp500 juta dari terpidana Effendy Suryono alias Afen Anak dari Oni Suryono, terkait kasus tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (5/11/2025).
Pembayaran dilakukan di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., didampingi Kasi Intelijen, Gustian Winanda.
Kasus ini merujuk pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025, yang menyatakan terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan dan pidana denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.
“Tim Jaksa Penuntut Umum telah melakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN347/L.6.25/Fu.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Hari ini terpidana membayar pidana denda sebesar Rp500 juta secara tunai, sehingga pidana subsider tidak dijalankan,” ujar Gustian Winanda.
Kasi Intelijen menjelaskan, denda tersebut berasal dari kasus penerbitan SPH untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas antara 2010 hingga 2023. Uang denda diserahkan ke Subbagian Pembinaan Kejaksaan dan akan disetor ke Bank Syariah Indonesia dalam waktu 1×24 jam sesuai Surat Perintah Penyerahan Denda/Biaya (D-4) Nomor: PRIN-/L.6.25/Fu.1/11/2025 tanggal 4 November 2025.
Dengan pembayaran ini, Effendy Suryono resmi bebas dari pidana subsider dan tidak perlu menjalani kurungan tambahan.
(Erwin, Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau Musi Rawas Utara)








