Lubuklinggau, Sumsel – Proses hukum kasus pembunuhan yang menewaskan Authon Wazir di ruang keuangan Dinas PUPR Musi Rawas Utara pada Kamis, 26 Juni 2025, kini menuai perhatian dari keluarga korban dan praktisi hukum, Rabu (5/11/2025).
Tersangka berinisial BN, tenaga honor di Dinas PUPR Muratara, telah ditetapkan sebagai terdakwa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Pengacara keluarga korban, Dr. Sambas, SIP, SH, MH, menyatakan keprihatinan terkait kemungkinan kesalahan dalam arah dakwaan yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan SP2HP Penyidik Nomor B/600X/2025/Reskrim tanggal 22 Oktober 2025, disebutkan bahwa ahli kejiwaan Dr. Adhe Herawaty, Sp.KJ, ahli pidana Dr. Artha Pebriyansah, SH, MH, serta saksi Idris telah diperiksa. Dari situ, pengacara menduga JPU akan mendakwakan pelaku berdasarkan Pasal 44 ayat (2) KUHP terkait gangguan jiwa.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, pelaku dalam kondisi sehat secara mental saat melakukan perbuatan. Ia aktif bekerja sebagai tenaga honor sesuai SK Kepala Dinas PUPR Musi Rawas Utara Nomor 809/015/KPTSDPUPR/2025, berlaku hingga 30 Juni 2025, dan akun media sosialnya masih digunakan sebelum kejadian,” jelas Dr. Sambas.
Selain itu, pengacara mengungkapkan bahwa pelaku sempat mengancam korban sebelum insiden penikaman terjadi. Dr. Sambas menegaskan, penyusunan dakwaan harus mencerminkan fakta sebenarnya dan hasil penyidikan objektif, bukan sekadar menyalin dari BAP penyidik.
Sebagai langkah lanjutan, pihak pengacara akan mengirim surat resmi ke sejumlah lembaga tinggi negara, termasuk Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumsel, Kejari Lubuklinggau, Kapolri, Kapolda Sumsel, Komnas HAM, Komisi Yudisial, dan Kompolnas RI, untuk memastikan penanganan kasus berjalan adil dan transparan.
Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan yang dilakukannya.
(Erwin, Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau Musi Rawas Utara)







