BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui sekretariat daerah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pengaturan Kegiatan Wisata, Tempat Hiburan dan Rumah Makan selama bulan suci Ramadhan.
SE Nomor : 300/369/429.020/2024 tertanggal 8 Maret 2024 yang ditanda tangani Sekda Kabupaten Banyuwangi Mujiono ini memuat beberapa ketentuan pembatasan kegiatan untuk menciptakan situasi yang dikondusif dan meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriah.
Dalam SE tersebut mengatur, destinasi wisata diizinkan buka pada hari Senin sampai Minggu dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Kecuali destinasi wisata Ijen (Sesuai Dengan SOP Waktu BKSDA), Pantai Boom, Pulau merah dan Pantai Cacalan tutup sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Sejumlah tempat hiburan malam yakni tempat karaoke yang ada di Kabupaten Banyuwangi, masih tetap beroperasi di bulan Ramadhan.
“Para pemilik tempat karaoke tersebut masih saja membandel membuka tempat mereka walaupun masih dalam suasana bulan puasa,” kata warga yang tidak mau di sebut namanya.
Pantauan Jejakindonesia.id pada Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terlihat ada beberapa titik tempat hiburan di Banyuwangi khususnya di wilayah kecamatan Giri, Glagah, yang masih buka dalam suasana Ramadhan.
Sudah jelas SE menyebutkan, Tempat karaoke dan tempat hiburan malam wajib tutup. Serta, semua tempat penjualan minuman beralkohol juga diwajibkan tutup dan dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol baik ditempat tersendiri maupun yang berada di lingkungan Hotel.
Ia menjelaskan, larangan dari pemerintah kepada pemilik hiburan malam tidak dihiraukan oleh pemilik, malahan ada buka hingga dini hari.
“Pemilik hiburan tersebut tidak peduli dengan larangan tersebut, anehnya buka saat umat Islam menunaikan ibadah tarawih,” ujarnya.
Penegak Perda dan SatPol PP kabupaten Banyuwangi diminta untuk menindak tegas tempat hiburan berani beroperasi pada malam bulan Ramadhan. Cabut tempat hiburan malam yang masih membandel tersebut,” tegasnya
“Aturan tersebut, wajib dipatuhi oleh semua pemilik tempat karaoke, Guna semua masyarakat menjalankan ibadah nya dengan hikmat dan khusyuk,” ucapnya.
(Red)