BANJARMASIN, – Setelah melalui proses persidangan yang cukup memakan waktu tersebut, akhirnya Terdakwa Arianto selaku Direktur PT Mediasi Delta Alfa Asal Bandung dituntut 10 bulan penjara oleh JPU Ira SH dari Kejati Kalsel yang diwakilkan jaksa Syafiri SH, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa, (28/5/2024) sore tadi.
Adapun persidangan dengan virtual tersebut diketuai majelis hakim Indra SH didampingi kedua anggotanya A. Dedy SH dan Eko Setiawan SH, sedangkan JPU Ira SH dan terdakwa didampingi Kuasa Hukum Sugeng SH dan rekan.
Meskipun saat agenda pembacaan tuntutan yang mengalami penundaan hingga tiga kali tersebut oleh JPU terdakwa dinilai telah terbukti bersalah sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Setelah mendengarkan Tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tersebut oleh majelis hakim persidangan ditunda selama sepekan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Untuk diketahui sebelumnya terdakwa Arianto yang merupakan Direktur PT. Mediasi Delta Alfa asal Bandung melakukan kerjasama dengan korban yaitu pada tahun 2021.
Kerjasama berupa Pengadaan alat kesehatan tersebut berupa baju hazmat (APD) ke Universitas Padjadjaran, Bandung sebanyak 500.000 (lima ratus ribu) pcs, dan ke Dinas Kesehatan Surabaya sebanyak 30.000.000 (tiga puluh juta) pcs yang harus dipenuhi setiap minggu dikirim sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) pcs, setelah setuju dengan penawaran tersebut.
Seiring dengan berjalannya waktu, ternyata sekitar bulan Juni tahun 2021. Apa yang dijanjikan terdakwa Arianto mulai tidak sesuai dan setelah dilakukan investigasi terkait proyek alkes tersebut ternyata diduga fiktif, dan korban atas kerjasama ini mengalami kerugian diperkirakan 23 miliar rupiah.
(Rhn)