Medan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/9/2025).
Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, Ismail mengaku terjebak dalam “permainan hukum” yang dilakukan jaksa dan meminta majelis hakim membebaskannya.
Ismail menyebut uang Rp500 juta yang dianggap hasil potongan ADD bukan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, dana itu merupakan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega.
“Atas perintah Wali Kota, saya mengupayakan uang tersebut dengan menghubungi sejumlah kepala desa. Dari Rp500 juta yang diminta, hanya Rp350 juta yang berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada Yunius Zega,” ungkap Ismail.
Ia juga membeberkan daftar pejabat Pemko Padangsidimpuan yang diduga menerima aliran dana, mulai dari Wakil Wali Kota Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, hingga sejumlah camat dengan nominal bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp60 juta.
Tuduhan Tekanan Penyidik
Ismail mengaku dipaksa penyidik Kejati Sumut mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghilangkan keterangan soal penyerahan uang kepada Yunius Zega. Ia juga mengklaim dijanjikan tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan jika mengikuti arahan jaksa dan menitipkan uang kerugian negara.
“Namun kenyataannya, JPU menuntut saya 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Janji itu hanyalah jebakan,” tegasnya.
Soroti Audit dan Saksi yang Tak Dihadirkan
Dalam pledoinya, Ismail menilai audit yang dijadikan dasar penuntutan tidak sesuai standar karena hanya berdasarkan pengakuan kepala desa tanpa adanya bukti kerugian nyata (actual loss).
Ia juga menyoroti tidak dihadirkannya saksi kunci seperti Kepala Badan Keuangan maupun sejumlah camat yang bisa memperjelas aliran dana.
“Yang lebih miris, saksi ahli dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan tidak mampu membuktikan adanya kerugian negara. Seharusnya yang dihitung adalah kerugian nyata, bukan asumsi,” ujarnya.
Akan Lapor ke Jaksa Agung
Ismail menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung.
“JPU menutup mata terhadap fakta persidangan. Tuntutan dibuat bukan berdasarkan aturan, melainkan kepentingan pribadi,” katanya.
Di akhir pledoinya, Ismail meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan jaksa atau setidaknya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
(Tim)







