Medan — Seorang terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 214 kilogram, Syalihin GP alias Lihin (39), dilaporkan melarikan diri usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Terdakwa kabur sesaat setelah sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) selesai digelar. Diduga kuat, aksi pelarian tersebut tidak dilakukan seorang diri, melainkan dibantu pihak lain dengan memanfaatkan kelengahan sistem pengamanan tahanan di lingkungan PN Lubuk Pakam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (28/1/2026), Syalihin diketahui melarikan diri menggunakan sepeda motor yang diduga telah disiapkan sebelumnya dan keluar melalui area parkir pengadilan.
Mengetahui adanya tahanan kabur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengejaran dan pencarian secara intensif. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait keberadaan maupun penangkapan kembali terhadap terdakwa.
Syalihin merupakan warga Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ia tercatat sebagai salah satu dari sembilan terdakwa dalam perkara narkotika skala besar hasil pengungkapan BNN Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu. Kasus ini menjadi sorotan publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar dan dampaknya terhadap peredaran narkotika nasional.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang menuntut hukuman mati terhadap Syalihin dan delapan terdakwa lainnya. Pada agenda sidang selanjutnya, para terdakwa dijadwalkan mendengarkan putusan vonis majelis hakim.
Kaburnya terdakwa dengan ancaman hukuman mati tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan tahanan selama proses persidangan, khususnya di lingkungan pengadilan.
Diketahui, pengamanan dan pengawalan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga ke pengadilan selama ini hanya dilakukan oleh petugas Kejaksaan, tanpa melibatkan unsur pengamanan lain. Kondisi ini dinilai rawan, mengingat jumlah terdakwa yang menjalani persidangan di PN Lubuk Pakam tergolong banyak setiap harinya.
Indikasi bahwa pelarian Syalihin dilakukan secara terencana semakin menguat, mengingat sepeda motor yang digunakan telah berada di area parkir pengadilan. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pengawasan tahanan.
Peristiwa ini dinilai harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan sistem pengamanan Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
(Red)








