Surabaya – Terdakwa Effendi Pudjihartono, pemilik restoran Sangria by Pianoza, terjatuh dan kehilangan keseimbangan saat keluar dari ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggunakan kursi roda, Senin (24/2). Kejadian ini terjadi ketika Majelis Hakim menunda persidangan karena ketidakhadiran saksi Notaris Ferry Gunawan.
Effendi diduga terjatuh akibat sakit yang dideritanya pascaoperasi batu ginjal, yang hingga kini masih menyebabkan kencing darah. Dalam persidangan, tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Dibyo Aries Sandy mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan melampirkan surat keterangan sakit terdakwa. Namun, hingga saat ini, Majelis Hakim belum mengabulkan permohonan tersebut, memunculkan pertanyaan terkait hak asasi dan asas praduga tak bersalah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menjelaskan bahwa saksi Notaris Ferry Gunawan tidak hadir karena belum mendapat persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Sidang akan kembali digelar pada Kamis (27/2).
Dalam sidang sebelumnya, tiga saksi telah dihadirkan, termasuk staf notaris Kutsia dan Siti Sofiah, serta Direktur CV Kraton Resto, Fifie Pudjihartono. Siti Sofiah menyatakan bahwa dirinya hanya mengetik draf perjanjian sesuai instruksi notaris, sedangkan Kutsia menandatangani perjanjian sebagai saksi. Keduanya melihat adanya surat kuasa yang memberikan wewenang kepada Effendi sebagai direktur, tetapi tidak membaca isinya.
Tim pembela mempertanyakan apakah notaris telah membacakan isi perjanjian sebelum ditandatangani, yang kemudian dibenarkan oleh para saksi. Hakim juga menanyakan prosedur standar pencantuman surat kuasa dalam perjanjian, yang dijawab saksi bahwa biasanya surat kuasa dimasukkan dalam perjanjian.
Dalam kesaksiannya, Fifie Pudjihartono mengakui memberikan surat kuasa kepada Effendi untuk bertindak sebagai direktur. Ia menjelaskan bahwa dirinya mengurus operasional internal, sementara Effendi menangani urusan eksternal. Fifie juga mengetahui perjanjian antara CV Kraton Resto dan Ellen Sulistyo, dan menegaskan bahwa surat kuasa telah dibuat sebelum perjanjian tersebut.
Jaksa Siska menanyakan mengenai perjanjian pengelolaan restoran pada 27 Juli 2022, di mana Fifie menjelaskan bahwa Ellen memiliki kewajiban membayar Rp 60 juta per bulan, terlepas dari omzet restoran. Fifie juga menegaskan bahwa pembayaran Rp 330 juta oleh Ellen bukan merupakan keuntungan, melainkan bagian dari kewajiban yang seharusnya mencapai Rp 600 juta lebih.
Saksi lain, Shierly dan Dwi, juga mengonfirmasi bahwa Ellen hanyalah pengelola restoran, sementara Effendi tetap sebagai pemilik utama. Tim pembela terdakwa mempertanyakan laporan audit keuangan, yang dijawab Fifie bahwa Ellen tidak pernah memberikan laporan meskipun diminta. Fifie juga menyebut bahwa inisiatif perjanjian datang dari Ellen.
Hakim menanyakan surat perjanjian yang mencantumkan Effendi sebagai direktur, dan Fifie menjelaskan bahwa Effendi bertindak berdasarkan surat kuasa yang diberikan, serta setiap keputusan operasional dibuat melalui musyawarah.
Effendi kembali memohon penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan dan dampak penahanannya terhadap ratusan karyawan. Ia merasa dijerat secara kriminal karena didakwa melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau penipuan yang merugikan Ellen sebesar Rp 998.244.418.
Sebelum kasus pidana ini bergulir, terdapat sengketa perdata antara Effendi dan Ellen terkait wanprestasi serta polemik pemanfaatan aset dengan Kodam V/Brawijaya. Restoran The Pianoza (Sangria by Pianoza) yang dibangun Effendi dengan investasi lebih dari Rp 10 miliar disegel oleh Kodam V/Brawijaya karena sengketa pembayaran PNBP dan hibah bangunan.
Ellen, yang telah mengelola restoran sejak perjanjian 27 Juli 2022, melaporkan Effendi ke polisi karena merasa dirugikan akibat penutupan restoran oleh Kodam. Effendi menegaskan bahwa ia tidak menerima uang sepeser pun saat menandatangani perjanjian dengan Ellen, sementara Ellen telah menguasai aset restoran tersebut sejak perjanjian ditandatangani.
Effendi juga menyoroti bahwa omzet restoran sebesar Rp 3 miliar masuk ke rekening pribadi Ellen, tetapi tidak ada laporan keuangan yang disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
(Redho)








