DELI SERDANG – Team kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga mengaku sangat menyayangkan tindakan beberapa aparat penegak hukum yang membawa senjata api laras panjang sambil mengontrol perilakunya, yang lebih miris lagi, perilakunya seolah menjadi pelaku kasus terorisme sebelum masuk ke dalam penjara. persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Selasa (30/04/2024).
Beberapa aparat penegak hukum berseragam membawa senjata api laras panjang, masing-masing berpangkat Bhayangkara satu.
Sebelum persidangan dimulai, tampak beberapa anggota polisi terlebih dahulu keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Deli Serdang sambil membawa senjata api laras panjang.
Tindakan itu sontak membuat tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga saat mendampingi terdakwa dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api di Kecamatan Pancur Batu yang membuat mental masyarakat kami terpuruk, kata tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga.
Tindakan ini patut dipertanyakan terkait dengan SOP tentang penertiban ketat terhadap tersangka aparat penegak hukum yang menggunakan senjata api laras panjang. Penasihat Hukum Edi Suranta Gurusinga, Ronald Siahaan SH,MH. Thomas J Tarigan SH,MH, Eka Nano Yuda SH, dan Suhandri Umar Tarigan SH. selaku salah satu tim kuasa hukum mengatakan “kami menyaksikan betapa polisi sangat arogan karena melakukan patroli dengan seragam lengkap dan membawa senjata api laras panjang, sehingga kami merasa sedih, karena kelakuan kami seperti terlibat dalam kasus terorisme. .” kata Kuasa Hukum Edi Suranta Gurusinga.
Atas aksinya yang ditunjukkan aparat kepolisian yang menjaga perilakunya dengan mengenakan seragam lengkap dan membawa senjata laras panjang. “Hal seperti ini tidak seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pihaknya menilai tindakan tersebut berlebihan”. kata Penasihat Hukum Edi Suranta Gurusinga alias Gondol, Ronald Siahaan SH, MH bersama Thomas J Tarigan SH, MH, Eka Nano Yuda SH, dan Suhandri Umar Tarigan SH.
Masih kata Ronald Siahaan SH, MH selaku kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga. “Hal seperti itu tidak perlu dibesar-besarkan, karena dapat menimbulkan kesan negatif di mata pihak luar yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sehingga perkara Edi Suranta Gurusinga alias Gondol seolah-olah merupakan perkara pidana. terorisme,” katanya.
Penasihat Hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol Ronald Siahaan SH,MH. Thomas J Tarigan SH, MH, Eka Nano Yuda SH, dan Suhandri Umar Tarigan SH, protes kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena sangat kecewa dengan aparat penegak hukum yang melakukan pengawasan ketat dengan membawa senjata api laras panjang. , sehingga teman kami Edi Suranta Gurusinga alias Gondol diduga terlibat kasus tindak pidana terorisme. “Bahkan, menurut bangsawan kami, aparat penegak hukum saat itu sedang melakukan pengamanan dan tiba di halaman Lubuk Pakam. Pengadilan Negeri hanya di depan gerbang masuk dan berada di posisi kanan dan kiri,” pungkas Tim Penasihat Edi Suranta Gurusinga alias Godol saat diwawancarai awak media di halaman Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Selanjutnya media mencoba mengkonfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Deli serdang terkait dugaan aparat penegak hukum melakukan pengendalian ketat dengan menggunakan senjata api laras sedih seperti pada kasus terorisme, Rabu (5/1/2024) sekitar pukul 11.49 WIB. Wib. Namun Kasi Intel Kejari Deli serdang no. WhatsApp tidak aktif hingga berita ini diterbitkan.
(Tim)