Tulungagung – Polemik tanah adat kembali menyeruak. Secara hukum, tanda kepemilikan tanah adat berbeda dengan sertifikat tanah pada umumnya (SHM – Sertifikat Hak Milik). Tanah adat adalah hak ulayat, bersifat kolektif/komunal, bukan milik perorangan. Maka, tidak ada satu pun pihak—baik individu, investor, maupun oknum pejabat—yang berhak menguasainya secara sepihak.
Tanda kepemilikan tanah adat jelas:
1. Pengakuan komunal (hak ulayat) melalui musyawarah adat atau hukum adat turun-temurun.
2. Dokumen resmi pemerintah daerah berupa SK Bupati/Gubernur atau Perda yang menetapkan wilayah adat, sesuai Putusan MK No. 35/2012.
3. Tanda adat/bukti sosial seperti peta wilayah, batas alam, atau surat keterangan dari kepala adat.
4. Tidak bisa diterbitkan sertifikat perorangan (BPN) tanpa persetujuan kolektif masyarakat adat—jika dipaksakan, maka cacat hukum dan bisa digugat.
Ironisnya, hasil penelusuran menunjukkan Kabupaten Tulungagung tidak memiliki Perda khusus yang mengatur atau mengakui tanah adat.
Perbup Tulungagung No. 10 Tahun 2019 hanya mengatur lembaga adat desa, tanpa menyentuh hak ulayat.
Perda No. 4 Tahun 2023 tentang RTRW sama sekali tidak mengakomodasi tanah adat.
Perda lain dari tahun 2011–2023 lebih banyak bicara soal retribusi, perangkat desa, dan pembangunan perdesaan—tanpa pengakuan sedikit pun terhadap masyarakat adat dan wilayahnya.
“Ini jelas kelalaian hukum daerah. Putusan MK 35/2012 sudah lebih dari 10 tahun, tapi pemerintah daerah seakan menutup mata. Tanah adat tetap dibiarkan abu-abu, dan rakyat adat jadi korban permainan izin dan investor,” ujar tokoh masyarakat adat di Tulungagung dengan nada keras.
Redaksi menilai, ketiadaan Perda pengakuan tanah adat di Tulungagung adalah bentuk pengabaian konstitusi. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 jelas mengamanatkan negara untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat adat. Tetapi di Tulungagung, aturan itu justru diabaikan.
Praktiknya, ketiadaan payung hukum ini membuka ruang gelap: oknum pejabat dan investor bisa bermain mata, menerbitkan izin sepihak, bahkan mengklaim tanah adat dengan dalih pembangunan. Padahal secara hukum, tanah adat tidak bisa diklaim pribadi, tidak bisa dijual, dan tidak bisa dipindah tangan tanpa persetujuan masyarakat adat.
Redaksi Ganesha Abadi mengecam keras sikap abai Pemkab Tulungagung. Jika dibiarkan, praktik mafia tanah berbaju perizinan akan terus merampas hak rakyat adat. Sudah saatnya DPRD dan Pemkab Tulungagung segera menyusun Perda pengakuan tanah adat sebagai implementasi Putusan MK 35/2012, agar rakyat tidak terus menjadi korban kerakusan kekuasaan dan investor.
Pesannya jelas: Tanah adat bukan bancakan, bukan komoditas, dan bukan untuk diperdagangkan. Hak ulayat adalah hak rakyat, dijamin konstitusi, dan wajib dilindungi negara.
(Red)








