• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

Tanah Adat Tak Bisa Diklaim Pribadi, Perda Tulungagung Dinilai Abai Hak Ulayat

Nur Kholis by Nur Kholis
Agustus 25, 2025
in DAERAH, TRENDING
0
Tanah Adat Tak Bisa Diklaim Pribadi, Perda Tulungagung Dinilai Abai Hak Ulayat

Tulungagung – Polemik tanah adat kembali menyeruak. Secara hukum, tanda kepemilikan tanah adat berbeda dengan sertifikat tanah pada umumnya (SHM – Sertifikat Hak Milik). Tanah adat adalah hak ulayat, bersifat kolektif/komunal, bukan milik perorangan. Maka, tidak ada satu pun pihak—baik individu, investor, maupun oknum pejabat—yang berhak menguasainya secara sepihak.

Tanda kepemilikan tanah adat jelas:

1. Pengakuan komunal (hak ulayat) melalui musyawarah adat atau hukum adat turun-temurun.

2. Dokumen resmi pemerintah daerah berupa SK Bupati/Gubernur atau Perda yang menetapkan wilayah adat, sesuai Putusan MK No. 35/2012.

3. Tanda adat/bukti sosial seperti peta wilayah, batas alam, atau surat keterangan dari kepala adat.

4. Tidak bisa diterbitkan sertifikat perorangan (BPN) tanpa persetujuan kolektif masyarakat adat—jika dipaksakan, maka cacat hukum dan bisa digugat.

 

Ironisnya, hasil penelusuran menunjukkan Kabupaten Tulungagung tidak memiliki Perda khusus yang mengatur atau mengakui tanah adat.

Perbup Tulungagung No. 10 Tahun 2019 hanya mengatur lembaga adat desa, tanpa menyentuh hak ulayat.

Perda No. 4 Tahun 2023 tentang RTRW sama sekali tidak mengakomodasi tanah adat.

Perda lain dari tahun 2011–2023 lebih banyak bicara soal retribusi, perangkat desa, dan pembangunan perdesaan—tanpa pengakuan sedikit pun terhadap masyarakat adat dan wilayahnya.

“Ini jelas kelalaian hukum daerah. Putusan MK 35/2012 sudah lebih dari 10 tahun, tapi pemerintah daerah seakan menutup mata. Tanah adat tetap dibiarkan abu-abu, dan rakyat adat jadi korban permainan izin dan investor,” ujar tokoh masyarakat adat di Tulungagung dengan nada keras.

 

Redaksi menilai, ketiadaan Perda pengakuan tanah adat di Tulungagung adalah bentuk pengabaian konstitusi. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 jelas mengamanatkan negara untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat adat. Tetapi di Tulungagung, aturan itu justru diabaikan.

Baca Juga  Koramil Purwoharjo Jalin Komunikasi Melalui Kegiatan Lintas Sektor

Praktiknya, ketiadaan payung hukum ini membuka ruang gelap: oknum pejabat dan investor bisa bermain mata, menerbitkan izin sepihak, bahkan mengklaim tanah adat dengan dalih pembangunan. Padahal secara hukum, tanah adat tidak bisa diklaim pribadi, tidak bisa dijual, dan tidak bisa dipindah tangan tanpa persetujuan masyarakat adat.

Redaksi Ganesha Abadi mengecam keras sikap abai Pemkab Tulungagung. Jika dibiarkan, praktik mafia tanah berbaju perizinan akan terus merampas hak rakyat adat. Sudah saatnya DPRD dan Pemkab Tulungagung segera menyusun Perda pengakuan tanah adat sebagai implementasi Putusan MK 35/2012, agar rakyat tidak terus menjadi korban kerakusan kekuasaan dan investor.

Pesannya jelas: Tanah adat bukan bancakan, bukan komoditas, dan bukan untuk diperdagangkan. Hak ulayat adalah hak rakyat, dijamin konstitusi, dan wajib dilindungi negara.

(Red)

Post Views: 464
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Perda Tulungagung Dinilai Abai Hak UlayatTanah Adat Tak Bisa Diklaim Pribadi
Previous Post

Arogansi Oknum Pejabat Pertanian Cemari Nama Bupati Deli Serdang

Next Post

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi Buka Penataran Penerangan Terintegrasi TA 2025

Nur Kholis

Nur Kholis

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi Buka Penataran Penerangan Terintegrasi TA 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
YLBH Fajar Trilaksana Gandeng Universitas Gresik, Cetak Generasi Hukum Berintegritas dan Siap Terjun ke Lapangan

YLBH Fajar Trilaksana Gandeng Universitas Gresik, Cetak Generasi Hukum Berintegritas dan Siap Terjun ke Lapangan

April 22, 2026
Gerakan Hijau Tegal Harum: Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Kelola Sampah Organik dengan Compost Bag

Gerakan Hijau Tegal Harum: Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Kelola Sampah Organik dengan Compost Bag

April 22, 2026
Patroli Intensif Polsek Kuta: Strategi Presisi Tekan Kriminalitas, Jamin Rasa Aman Kawasan Wisata

Patroli Intensif Polsek Kuta: Strategi Presisi Tekan Kriminalitas, Jamin Rasa Aman Kawasan Wisata

April 22, 2026
POLISI HADIR DI MALAM HARI, BLUE LIGHT PATROL DENBAR TEKAN AKSI KRIMINALITAS DI TITIK RAWAN

POLISI HADIR DI MALAM HARI, BLUE LIGHT PATROL DENBAR TEKAN AKSI KRIMINALITAS DI TITIK RAWAN

April 22, 2026

Recent News

YLBH Fajar Trilaksana Gandeng Universitas Gresik, Cetak Generasi Hukum Berintegritas dan Siap Terjun ke Lapangan

YLBH Fajar Trilaksana Gandeng Universitas Gresik, Cetak Generasi Hukum Berintegritas dan Siap Terjun ke Lapangan

April 22, 2026
Gerakan Hijau Tegal Harum: Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Kelola Sampah Organik dengan Compost Bag

Gerakan Hijau Tegal Harum: Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Kelola Sampah Organik dengan Compost Bag

April 22, 2026
Patroli Intensif Polsek Kuta: Strategi Presisi Tekan Kriminalitas, Jamin Rasa Aman Kawasan Wisata

Patroli Intensif Polsek Kuta: Strategi Presisi Tekan Kriminalitas, Jamin Rasa Aman Kawasan Wisata

April 22, 2026
POLISI HADIR DI MALAM HARI, BLUE LIGHT PATROL DENBAR TEKAN AKSI KRIMINALITAS DI TITIK RAWAN

POLISI HADIR DI MALAM HARI, BLUE LIGHT PATROL DENBAR TEKAN AKSI KRIMINALITAS DI TITIK RAWAN

April 22, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

YLBH Fajar Trilaksana Gandeng Universitas Gresik, Cetak Generasi Hukum Berintegritas dan Siap Terjun ke Lapangan

YLBH Fajar Trilaksana Gandeng Universitas Gresik, Cetak Generasi Hukum Berintegritas dan Siap Terjun ke Lapangan

April 22, 2026
Gerakan Hijau Tegal Harum: Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Kelola Sampah Organik dengan Compost Bag

Gerakan Hijau Tegal Harum: Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Kelola Sampah Organik dengan Compost Bag

April 22, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In