*Ganeshaabadi.com* – *Banyuwangi* – Salah satu korban meninggal dunia Adalah “,Salsabila aqila Sofi,” Anak masih berumur 8 tahun, Yang masih dibangku sekolah kelas 2, Sekolah di MI Nurul Huda Dusun Jinesari Desa Genteng Kulon kecamatan Genteng Banyuwangi,
Meninggalnya dikarenakan tenggelam di kubangan Tambang Galian C Yang berada di Dusun Tegalyasan Desa Tegalarum Kecamatan Sempu Banyuwangi, (18/4/2023)
Korban yang merupakan warga Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, sore itu setelah dicari cari akhirnya diketemukan sudah terapung dikubangan Tambang Galian C dan ditolong oleh warga Setempat, kejadian Senin sore (17/4/2023)
Korban Tewas diakibatkan oleh Pihak Tambang, Karna adanya Unsur kelalaian,” atau Unsur Pidana,” yang diduga dilakukan oleh pemilik tambang, yang mana Terdapat kubangan Tambang Galian C tersebut, yang menyebabkan Menelan korban jiwa,”
Berdasarkan Keterangan Warga setempat menyampaikan, saat itu orang tuanya korban mencari-cari keberadaan Anaknya, yang sampai sore tak kunjung pulang,
Dan Akhirnya diketahui oleh orang tuanya bahwa anaknya sudah ditolong oleh warga setempat terkait terjadinya insiden tersebut,,
Dengan adanya kejadian insiden ini Segenab team media berharap agar bisa menjadi cerminan dan Tauladan, Untuk menindak lanjuti Kedepannya, Biar tidak terjadi Hal yang serupa terjadi ditempat-tempat lain, adanya maraknya Tambang galian C yang beroperasi di banyuwangi,
Yang mana menurutnya sudah lalai dan kurang tegas dalam menindak lanjuti Tambang-tambang yang ada di banyuwangi,
Untuk semua instansi terkait, dan mulai dari Satpolpp, Polsek, Polresta, Polda, Polri, bahkan Presiden, Supaya memberi Ketegasan, memberi Sangsi kepada Pihak-pihak Tambang Galian C yang melanggar, menimbulkan, dan mengakibatkan dampak kepada warga masyarakat,
Jangan hanya karna para Korban sudah diberi Santunan, dan memberi Atensi kepada instansi Terkait, Sehingga para APH Aparat penegak hukum Akhirnya membiarkan, dan tutup Mata, yang disitu Para penambang Galian C melanggar dan mengakibatkan dampak kepada Warga masyarakat, dan bisa jadi nantinya menimbulkan Bencana-bencana yang Lain,
Tidak semuanya bisa diganti dengan Uang Atau Materi, Sebegitu Murah kah,” Nyawa seseorang bisa diganti dengan uang, yang nominal hanya puluhan juta, Bagaimanakah bila terjadi Pada keluarga Anda,” Maukah keluarga anda menjadi korban terus diganti dengan Nominal uang,
Mohon dikaji dan di Pelajari,,
Memang benar semua yang terjadi Atas Kehendak-Nya, Terus Apakah sebuah kelalaian yang dilakukan Oleh Oknum yang Ditimbulkan dan mengakibatkan kerugian, dan Menelan korban Jiwa disitu Dibiarkan begitu saja,, Coba dibuka mata Anda Lebar-lebar,”,,
dan Apa gunanya diciptakan peraturan dan Undang-undang jika tidak diterapkan dengan Benar,” Sudah sebegitu lemah kah Kepemerintahan ini,”
Yang disitu juga sudah Jelas-jelas Berbunyi: Adapun pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian terdapat dalam Pasal 359 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(Bersambung)
(Team/Red)