Ganeshaabadi.com – Banyuwangi – Salah satu komentar anggota JPKP kabupaten Banyuwangi selaku aktivis peduli masyarakat, Rofiq azmi,
Kejadian yang sangat luar biasa, dikota Banyuwangi, diduga akibat salah menerapkan kebijakan dan pembiaran oleh PEMKAB Banyuwangi, menciptakan kubangan paska kegiatan tambang yang diambil material nya,
Maka PEMKAB dan APH Banyuwangi seharusnya segera melakukan tindakan terkait banyaknya tambang yang diduga masih beroperasi, meski PEMKAB telah membentuk tim terpadu dengan memasang papan tulisan yang menjelaskan tambang tidak berijin,
Namun oknum pengusaha tambang yang nakal masih melakukan kegiatan meskipun ada himbauan atau peringatan yang dipasang melalui papan tulisan oleh tim terpadu PEMKAB Banyuwangi, mirisnya seperti selogan saja dan belum ada tindakan,”
Semakin nampak,” tidak adanya tindakan terhadap oknum pengusaha tambang yang tidak melakukan reklamasi terhadap kubangan hasil Tambang yang ada, Dan bisa di temukan diberbagai tempat yang hingga kini banyak meninggalkan tanya dimasyarakat.
“Sampai Tidak adanya kesadaran bahwa kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh oknum pengusaha tambang itu, menyisakan lobang-lobang lebar bak danau terbengkalai ”
Kejadian yang menyebabkan timbulnya menelan korban jiwa,”
Pertanggung jawaban Korporasi Terhadap Hilangnya Nyawa Dikubangan Tambang yang Tidak Dilakukan Upaya Pasca Tambang Atau Reklamasi terlebih kejadian yang ada di bekas lubang tambang merupakan kesalahan mutlak yang timbul pada kegiatan pertambangan.
Sorotan tanggung jawab bagi korporasi dalam masalah ini yaitu hilangnya nyawa dikubangan tambang telah memenuhi unsur-unsur hukum pidana. Pihak korporasi yang telah terlibat tentu merupakan subjek hukum yang harus memenuhi kewajibannya untuk bertanggung jawab atas segala yang terjadi di wilayah kegiatan pertambangan.
Nyawa seseorang yang telah hilang karena telah menjadi korban tenggelam Dikubangan Tambang Galian C secara kena hukum pidana, Adapun pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian terdapat dalam Pasal 359 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Tidak adanya batas pengaman dibibir lobang atau penghalang pagar yang membatasi area tambang serta minimnya keamanan dilokasi tambang, hingga menciptakan duka dibulan puasa Ramadhan bagi keluarga dari 3 anak kecil yang menjadi korban tenggelam hingga meninggal, adalah putri dari warga Ranggon genteng wetan senen (17/4/2023) sore,
Sungguh kejadian yang sangat memprihatinkan bagi kita semua.” penuh dengan keprihatinan, Jika Suara masyarakat sebelumnya seperti diabaikan, protes adanya tambang, tidak bosan selalu didengungkan oleh masyarakat melalui media cetak ataupun online.
Teriakan kami mngkin dianggap celoteh tiada guna, sekarang atas kejadian ini para pihak harus bertanggung jawab.”
Dari kejadian ini tak lepas pula banyak komentar yang keluar dibeberapa media salah satunya dari Media Ganeshaabadi.com
“Dengan adanya kejadian meninggalnya anak di kubangan tambang galian C di Banyuwangi, Senin (17/4/2023),
seharusnya menjadi titik klimax bagi APH untuk menutup semua titik lokasi tambang galian C dibawah yuridiksi hukum Polresta Banyuwangi, jika hal ini hanya berlalu begitu saja, berarti dapat disimpulkan bahwa APH disini yakni Polresta Banyuwangi sudah mandul dan tumpul terhadap para pelaku tambang galian C dan patut dipertanyakan integritas selaku APH penegak Hukum dan Undang-Undang.”menjelaskan
Dari kejadian ini para pihak harus bertanggung jawab, baik pengusaha tambang, PEMKAB dan APH (tim terpadu) dengan begitu warga sekitar keluarga korban sangat berharap untuk mengusut tuntas kejadian ini.dengan beberapa permintaan melalui awak media
1.segera menutup bekas galian C dan memproses secara hukum pengusaha tambang yang telah menelan korban.jiwa,
2.para pihak segera bertanggung jawab terhadap keluarga
korban baik moril maupun materil
3.menindak secara tegas dan melakukan penertiban kepada semua pengusaha tambang, yang merugikan dan mengorbankan warga masyarakat,
Atas kejadian ini penerapan aturan tatakelola tambang, maka kami akan melaporkan adanya dugaan pembiaran oleh PEMKAB Banyuwangi dan lambatnya penetapan tersangka kepada pengusaha tambang ini kepada kementrian ESDM, KLHK, SP4N dan Kadiv Propam Mabes Polri”
Dasar kami melaporkan adalah:
1.adanya kelalaian dan pembiaran
2.adanya bukti perbuatan dan kejadian
3.adanya korban yang menimbulkan kematian, menelan korban jiwa,
4.adanya kerusakan alam.”
menertibkan dan menutup Tambang Galian C yang Merugikan, dan menimbulkan dampak terhadap warga masyarakat,
(Team/Red)