BANJARMASIN, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel), menuntut terdakwa Arianto selaku Direktur PT Mediasi Delta Alfa asal Bandung 10 bulan penjara dalam perkara kerjasama bisnis pengadaan alkes fiktif dengan H. i salah seorang warga banua Kalimantan Selatan.
DALAM tuntutannya JPU, yang dibacakan Syafiri SH menilai, terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Dalam perkara ini, terdakwa Arianto yang merupakan Direktur PT. Mediasi Delta Alfa asal Bandung melakukan kerjasama dengan korban H.i. pada tahun 2021.
Kerjasama berupa pengadaan alat kesehatan tersebut, berupa baju hazmat (APD) ke Universitas Padjadjaran Bandung, sebanyak 500 ribu pcs, dan ke Dinas Kesehatan Surabaya sebanyak 30 juta pcs.
Setiap minggunya dikirim sebanyak 10 ribu pcs. Setelah setuju dengan penawaran tersebut, sekitar bulan Juni 2021.
Seiring berjalan waktu, ternyata apa yang dijanjikan mulai tidak sesuai dan setelah dilakukan investigasi terkait proyek alkes tersebut, ternyata diduga fiktif, dan korban atas kerjasama ini mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp. 23 miliar.
Sidang lanjutan perkara dugaan pengadaan alkes fiktif ini, berlangsung di PN Banjarmasin pada Selasa (28/5/2024) sore. Secara Virtual dan dipimpin majelis hakim Indra SH, dan Hakim anggota A. Dedy SH dan Eko Setiawan SH.
Sementara itu kuasa hukum Korban Bernard sangat kecewa atas tuntutan tersebut yang jauh dari rasa keadilan bagi korban, “Disaat penegakan hukum sedang memperbaiki diri dan berbenah justru saat ini dirusak kembali atas kejadian ini, bagaimana masyarakat mau percaya jika penegakan hukum tidak memberikan keadilan bagi korban,” Kata Bernard SH dan rekan, keberatan dan prihatin atas tuntutan tersebut.
Menurutnya, dimana rasa keadilan yang berpihak kepada korban. Sangat jelas, ini menciderai rasa keadilan. Kemana lagi masyarakat mencari keadilan, jika korban diperlakukan seperti ini?
(Tim/Red)