
SUMENEP, 30 JULI 2026 – Hingga batas waktu yang ditentukan telah berlalu, Kepala Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, belum memberikan klarifikasi maupun penjelasan apa pun terkait surat somasi yang telah dilayangkan oleh Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK). Sikap bungkam dan tidak merespons ini semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan berat yang sengaja ditutup-tutupi.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Juli 2026, LIPK telah mengirimkan surat peringatan tegas sekaligus desakan audit menyeluruh kepada Kepala Desa Ambunten Tengah. Dalam surat bernomor [Nomor Surat]/Lipk-sumenep /VII/2026 tersebut, LIPK memaparkan temuan kejanggalan yang sangat mendasar dalam pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025, dengan rincian:
A. ALOKASI BANTUAN KEUANGAN LUAR DANA DESA:
1. Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT): Rp200.000.000,-
2. Rehabilitasi Aspal: Rp400.000.000,-
3. Rehabilitasi Aspal: Rp400.000.000,-
4. Pengadaan Terop/Tenda: Rp200.000.000,-
B. ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025:
1. Pembangunan Jalan Desa: Rp166.200.500,-
2. Pemeliharaan Prasarana Jalan: Rp10.000.000,-
3. Pemeliharaan Jalan Lingkungan (3 pos): Rp26.025.000,- + Rp69.306.000,- + Rp96.764.000,-
4. Pemeliharaan Jalan Lingkungan (2 pos): Rp19.608.000,- + Rp44.045.000,-
5. Keadaan Mendesak: Rp198.000.000,-
6. Penyertaan Modal: Rp287.653.400,-
7. Pembangunan Sarana Prasarana Posyandu: Rp281.979.000,-
DUGAAN PENYIMPANGAN YANG SANGAT KUAT:
✅ Tumpang Tindih Pembiayaan: Anggaran ratusan juta untuk jalan diduga membiayai lokasi atau pekerjaan yang sama persis — melanggar larangan pembiayaan ganda.
✅ Ketidakwajaran Nilai: Anggaran sangat besar untuk kegiatan sejenis, pos “Keadaan Mendesak” dan “Penyertaan Modal” tidak jelas bukti dan kelayakannya.
✅ Tidak Transparan: Masyarakat tidak diberi penjelasan rinci, tidak ada prasasti, dan fisik pekerjaan tidak dapat dibuktikan sesuai anggaran.
Dalam surat tersebut, LIPK memberikan tenggang waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam untuk menyerahkan seluruh dokumen perencanaan, peta lokasi, kontrak kerja, bukti kejadian mendesak, hingga kelayakan penyertaan modal. Namun hingga batas waktu habis, tidak ada tanggapan, tidak ada penjelasan, dan tidak ada dokumen yang diserahkan.
Atas kelalaian dan sikap tidak kooperatif tersebut, LIPK menegaskan langkah tegas: Karena tidak ada klarifikasi dan tidak ada jawaban, maka LIPK segera melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) resmi beserta seluruh lampiran bukti ke Kejaksaan Negeri Sumenep, Kepolisian Resor Sumenep, Inspektorat Kabupaten Sumenep, serta instansi terkait untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pembungkaman bukan jawaban. Tidak menjawab surat peringatan sama dengan mengakui adanya penyimpangan. Uang rakyat tidak boleh dipermainkan. Karena tidak ada klarifikasi, maka jalur hukum adalah jalan satu-satunya yang akan kami tempuh,” tegas Ketua LIPK Kabupaten Sumenep, Sayfiddin.
LIPK juga menegaskan akan terus mengawal perkara ini sampai ada proses hukum yang tegas dan pengembalian kerugian keuangan negara jika terbukti ada penyimpangan. Ujarnya
Redaksi akan terus melaporkan perkembangan pengajuan laporan resmi ke aparat penegak hukum.
(YADI/Red)
