Surabaya – Galih (23), tersangka kasus pencurian motor (curanmor) yang beraksi di 40 lokasi kejadian perkara (TKP), resmi menikah dengan pujaan hatinya saat masih menjalani masa tahanan di Mapolsek Rungkut, Surabaya.
Prosesi sakral ini berlangsung di mushola Mapolsek Rungkut dan dihadiri oleh keluarga kedua mempelai. Meskipun pernikahan digelar dalam keterbatasan, suasana haru tetap terasa saat ijab kabul diucapkan.
Sebelumnya, pihak keluarga Galih dan calon istrinya mengajukan permohonan agar pernikahan dapat tetap dilangsungkan meski Galih masih dalam penahanan. Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan oleh Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso, dengan syarat pelaksanaan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
“Sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hak, termasuk hak untuk menikah. Ini juga bagian dari sisi kemanusiaan yang kami junjung tinggi. Alhamdulillah, di Mapolsek ada mushola yang bisa digunakan untuk prosesi pernikahan ini,” ujar AKP Agus Santoso, Rabu (19/02/2025).
Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap menjalankan tugas dengan mengedepankan aspek kemanusiaan, termasuk menghormati hak-hak dasar para tahanan. Namun, proses hukum terhadap Galih tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Hukum tetap berjalan, tetapi kemanusiaan juga harus diperhatikan. Kami berharap langkah ini menjadi contoh bahwa keadilan dan kemanusiaan bisa berjalan berdampingan,” pungkasnya.
Usai prosesi pernikahan selesai, Galih kembali ke ruang tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Redho)