BANYUWANGI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi sukses mengantarkan seorang narapidana yang bebas bersyarat ke pondok pesantren di Kecamatan Srono. Kegiatan ini menandai keberhasilan program Forum Pembinaan Jaminan Narapidana (FORBINJAMPI) yang dilaksanakan untuk pertama kalinya pada Jumat (04/10/2024) siang.
Program ini merupakan hasil inovasi yang terjalin dalam Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember, Pondok Pesantren se-Kecamatan Srono, dan Polresta Banyuwangi. Kerja sama ini mendukung pemerintah, khususnya Kemenkumham, dalam menanggulangi over kapasitas hunian serta memberikan solusi bagi narapidana yang tidak memiliki keluarga inti.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Agus Wahono, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan inovasi ini. “Kami berikan apresiasi tinggi kepada para pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Srono, Kepala Bapas Jember, dan Kepala Polresta Banyuwangi yang bersedia menjadi bagian dari program ini,” ucap Agus.
Agus menambahkan, “Kami juga menghargai jajaran Lapas Banyuwangi yang telah menciptakan dan menjalankan program ini.”
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa inovasi lahir dari berbagai kendala yang dihadapi. “Kami selalu mendengarkan aspirasi dan keluhan dari semua pihak, baik warga binaan maupun pengunjung,” jelas Agus.
Agus mencatat, salah satu keluhan yang sering muncul adalah kurangnya penjamin dari keluarga inti untuk mengikuti program Integrasi Bebas Bersyarat. “Para narapidana yang dijamin oleh pengasuh pondok pesantren akan menjadi duta lapas. Mereka mencerminkan seluruh narapidana di dalam lapas dan memiliki kewajiban meneruskan pembinaan yang telah diterima,” tegas Agus.
“Selanjutnya, mereka akan dibina dan diarahkan oleh pihak pondok pesantren,” tutup Agus.
(Team/Red)