Batam – ganesaabadi.com | Sosialisasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dari Sektor Restoran, Jasa Boga dan Katering Tahun 2023, di Pacific Hotel, Jodoh, Selasa (18/7/2023), berlangsung sukses. Hal ini tampak dari padatnya interaksi dengan narasumber, juga animo peserta yang tak beranjak sampai akhir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah, yang membuka acara ini mewaki Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), juga ikut bangga melihat antusiasme peserta. Bahkan Azman juga ikut “stay” sampai usai.
Sehingga acara yang dimulai pukul 09.00, dan sedianya selesai sampai pukul 12.00, baru bisa berakhir pukul 12.45. Bahkan jika saja pertanyaan terus dibuka, maka bisa saja akan selesai sore hari.
Awalnya, acara dimulai dengan mendengarkan sambutan dari Wali Kota Batam HMR yang diwakili Azmansyah. Ia menyapaikan salam dari wali kota yang tak bisa hadir, sedang menerima tamu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Azmansyah berharap, sosialisasi ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat pengguna dan penyedia jasa boga/katering, sekaligus untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak restoran.
“Ini harus dioptimalkan. Hasilnya nanti bisa kita gunakan untuk biaya pembangunan Kota Batam. Seperti apa yang dicita-citakan Pak Wali Kota untuk membangun Batam dapat terwujud dan berjalan dengan lancar melalui pendapatan pajak ini,” ujarnya.
Setelah itu, Azmansyah juga menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Usaha kepada sejumlah pelaku usaha di sektor restoran, jasa boga dan katering.
Hingga kemudian sosialisasi dimulai, dengan dipandu oleh Praktisi Strategi Komunikasi dan Informasi Kota Batam M Riza Fahlevi.
Sedangkan untuk menjelaskan definisi, konteks, sumber, data dan fakta dalam program ini, Bapenda Kota Batam menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni:
Demi Hasfinul Nasution, SH, M.fi, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam. Ia akan menyampaikan makalah bertajuk “Pelayanan Jasa Boga dan Katering Sebagai Obyek Pajak Daerah Menurut Peraturan Perundang-undangan.
Narasumber kedua, Juliandi Saputra, S.STP, Analis Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kota Batam. Makalah yang akan disampaikan adalah: Tata Cara Pengajuan Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
(Nursalim Turatea)