Aceh Tenggara – Desa Kuta Cane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan publik setelah pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2024 senilai Rp817.965.000 diduga sarat ketidaktransparanan.
Warga menuding Penjabat (Pj) Kepala Desa gagal membuka laporan keuangan, tidak pernah menggelar musyawarah, serta tidak menampilkan papan informasi pembangunan. Kondisi ini menimbulkan keresahan, sebab sejumlah proyek pembangunan yang seharusnya terealisasi justru tak jelas wujudnya.
“Dana Desa seharusnya untuk kepentingan rakyat, tapi kami tidak tahu ke mana uang itu dipakai. Tidak ada musyawarah, tidak ada transparansi,” ungkap seorang warga.
Rincian Anggaran 2024
Beberapa pos anggaran yang tercatat di Desa Kuta Cane antara lain:
1.Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Desa → Rp57.724.800
- Sarana perkantoran: Rp9.000.000
- Operasional kantor (ATK, listrik, telepon, pakaian dinas): Rp14.200.000
2. Drainase & Limbah
- Pembangunan drainase: Rp29.194.000
- Pemeliharaan drainase: Rp1.690.000
3.Kesehatan Desa
- Posyandu & insentif kader: Rp49.547.800
4. Pendidikan & PAUD
- Penyelenggaraan PAUD/TPQ/TPA: Rp1.800.000
5. Lingkungan Hidup
- Pengelolaan lingkungan & sampah: Rp80.000.000
6. Infrastruktur Desa
- Penerangan jalan: Rp8.528.000
- Pos keamanan desa: Rp54.400.000
7. Pemberdayaan & Pelatihan
- Pelatihan produk unggulan kakao: Rp94.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat desa: Rp2.040.000
- Sistem informasi desa: Rp3.024.000
8. Sosial, Budaya & Keadaan Mendesak
- Festival kesenian/adat: Rp15.000.000
- Anggaran darurat/siaga bencana: Rp9.000.000
Total: Rp428.148.600
Meski anggaran miliaran rupiah telah dikucurkan, masyarakat menilai pelaksanaannya tidak sebanding dengan hasil nyata di lapangan.
Warga Desak Audit Ulang
Media sudah berulang kali berupaya meminta klarifikasi kepada Pj Kepala Desa Kuta Cane, termasuk melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini terbit, belum ada jawaban resmi.
Warga pun mendesak Inspektorat Aceh Tenggara segera turun tangan melakukan audit ulang.
Kami ingin keadilan. Inspektorat harus mengaudit dengan benar, agar dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini terbongkar,” tegas salah seorang warga.
Menurut regulasi, pemerintah desa wajib membuka laporan Dana Desa secara transparan melalui papan informasi, rapat musyawarah, maupun media resmi desa. Jika hal itu diabaikan, potensi penyalahgunaan anggaran kian terbuka lebar.
Kasus di Desa Kuta Cane ini bukan hanya mengguncang Aceh Tenggara, tetapi juga menjadi alarm nasional atas lemahnya pengawasan Dana Desa di berbagai wilayah.
(Red)







