Deli Serdang – Sikap tegas dan jiwa kepemimpinan yang selama ini menjadi panutan warga Kabupaten Deli Serdang terhadap Bupati Asriludin Tambunan kini dipertanyakan. Dugaan tebang pilih dalam pengambilan keputusan mencuat ke permukaan, menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.
Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, mengecam keras pernyataan MR Siregar yang menggunakan istilah “anjing menggonggong kafilah berlalu” saat dikonfirmasi wartawan. Ironisnya, pernyataan tersebut justru diamini oleh Bupati Asriludin Tambunan, menambah luka bagi insan pers.
“Sudah berkali-kali diberitakan di media online, namun Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan tetap saja belum mengambil tindakan tegas terhadap MR Siregar,” ujar Bagus Abdul Halim.
Saat dikonfirmasi, Bupati Asriludin Tambunan beralasan, “Harus ada telaahan staf dari bawah, mana bisa langsung bupati memberi hukuman, bisa di-PTUN saya.”
Namun publik membandingkan dengan kasus pencopotan Kepala Sekolah SD Negeri 104207, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, beberapa waktu lalu. Kala itu, Bupati langsung mencopot kepala sekolah hanya karena siswa tidak berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Perlakuan berbeda ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa MR Siregar, yang jelas-jelas melanggar kode etik ASN dan profesi jurnalis, tidak berani dicopot dari jabatannya? Diduga ada dikotomi kekuasaan dan hubungan kedekatan yang membuat Bupati tidak mengambil sikap tegas,” pungkas Bagus Abdul Halim.
Pelanggaran Kode Etik ASN
Pelecehan terhadap profesi jurnalis oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas merupakan pelanggaran kode etik ASN, khususnya yang berkaitan dengan integritas dan kehormatan ASN serta larangan penyalahgunaan wewenang. Pelaku bahkan dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat.
Dasar Hukum:
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar, di mana pelanggaran berat dapat berujung tindakan disiplin hingga pemberhentian.
- Pasal 5 huruf a dan l PP 94/2021: ASN wajib menjaga kehormatan, integritas, serta dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Desakan Masyarakat
Masyarakat menuntut keadilan dan ketegasan dari Bupati Asriludin Tambunan dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah profesi jurnalis. Tindakan tegas terhadap MR Siregar diharapkan menjadi contoh bagi ASN lainnya agar selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
(HD/Tim)







