Aceh Tenggara — Gelombang keluhan masyarakat dan aparatur desa di Kabupaten Aceh Tenggara terus bermunculan. Sejumlah kepala desa dan perangkat mengadukan bahwa dana desa tahap II belum juga cair sejak 18 September 2025, dengan alasan yang disebut-sebut sebagai “gangguan sistem pusat” pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Aceh Tenggara.
Warga mulai mempertanyakan kebenaran alasan tersebut. Pasalnya, keterlambatan ini telah berlangsung hampir satu bulan penuh, membuat berbagai program pembangunan desa tertunda.
“Katanya sistem dari pusat rusak, KPPN Aceh Tenggara bilang sudah sejak tanggal 18 September 2025 belum bagus. Kami takut ini bukan sekadar masalah teknis, tapi ada permainan dari orang-orang berwenang di daerah. Karena ini sudah terlalu lama dan jelas menghambat pembangunan desa,” keluh salah satu perwakilan masyarakat dalam pengaduannya.
KPPN Aceh Tenggara Klarifikasi: Masalah Teknis, Bukan Unsur Kesengajaan
Menanggapi kegelisahan publik, pihak KPPN Aceh Tenggara akhirnya memberikan penjelasan resmi. Dalam keterangan yang disampaikan kepada masyarakat, pihak KPPN menegaskan bahwa keterlambatan bukan disebabkan oleh faktor kesengajaan, melainkan karena gangguan sistem penyaluran dari pusat yang hingga kini masih dalam proses pemulihan.
“Kami mohon maaf atas keterlambatan penyaluran dana desa tahap dua. Sampai saat ini kami masih menunggu kebijakan dari pusat. Sistemnya memang belum bisa menerima usulan pencairan,” jelas pihak KPPN.
“Namun masyarakat tidak perlu khawatir, karena dana tersebut tidak akan hangus. Batas waktu pengajuan dana desa tahap dua adalah sampai 20 Desember 2025, dan insya Allah akan direalisasikan sebelum batas waktu itu. Kami akan segera proses begitu sistem kembali normal,” lanjutnya.
Dampak: Pembangunan Desa Terhenti, Masyarakat Dirugikan
Sementara itu, sejumlah kepala desa menilai bahwa keterlambatan ini telah membawa dampak serius di lapangan.
Program padat karya, perbaikan jalan desa, hingga pemberdayaan ekonomi warga terhenti total karena tidak adanya pencairan dana.
Selain itu, beberapa pihak mendesak agar Kementerian Keuangan dan Inspektorat Jenderal segera melakukan audit dan investigasi terbuka terkait kendala yang disebut sebagai “gangguan sistem pusat”.
Tujuannya agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan transparansi informasi — bukan sekadar janji yang berlarut-larut.
“Kalau ini benar sistem pusat yang rusak, tentu seluruh daerah juga mengalami hal sama. Tapi kalau hanya di Aceh Tenggara, patut dipertanyakan. Kami minta pihak berwenang pusat segera turun tangan,” tegas seorang tokoh masyarakat Aceh Tenggara.
Desakan Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Kasus ini menjadi alarm penting agar pemerintah daerah dan lembaga pengelola keuangan negara menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang cepat.
Keterlambatan pencairan dana desa tidak hanya merugikan pemerintah desa, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur dasar di wilayah perdesaan.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut nyata — bukan sekadar klarifikasi normatif. Jika benar gangguan sistem pusat, maka publik berhak tahu detail teknis dan durasi pemulihannya.
(Red)








