RIAU – Sengketa lahan di kawasan PKS Dua, Blok 4/5 Delta, yang diduga di luar HGU PT Sari Lembah Subur (SLS) semakin memanas. Ahli waris pemilik lahan meminta BPN Kabupaten Pelalawan untuk tidak memperpanjang HGU PT SLS.
Senin, (09/09/2024), sengketa lahan di Desa Tanjung Sialang kembali mencuat setelah ahli waris lahan yang diduga diserobot oleh PT Sari Lembah Subur (SLS), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, Tbk, mendatangi kantor BPN Kabupaten Pelalawan, Riau. Mereka meminta agar BPN tidak memperpanjang HGU PT SLS karena masih terdapat sengketa atas kepemilikan lahan yang selama ini dikuasai oleh perusahaan.
Menurut Ahli Waris berinisial RV (31), peta yang digunakan BPN dan perusahaan berbeda. “Sebenarnya peta mana yang dipakai, peta BPN atau peta perusahaan?” ujar RV saat berada di kantor BPN Kabupaten Pelalawan. Menanggapi hal itu, pihak BPN menyatakan bahwa yang digunakan adalah peta BPN.
RV menegaskan bahwa pihaknya telah memegang titik koordinat peta yang menunjukkan lahan di luar HGU PT Sari Lembah Subur, namun lahan tersebut masih dipanen oleh perusahaan tanpa mempedulikan status lahan yang di luar atau bermasalah. “Jika lahan sudah di luar, patut dicurigai perusahaan tidak membayar pajak,” lanjut RV.
RV berharap Kementerian Perizinan, KLHK, dan BPN turun langsung ke lokasi untuk meninjau lahan sengketa. “Kami siap menunjukkan lokasi yang disebut-sebut sebagai lahan sengketa,” ujarnya.
Para ahli waris juga meminta agar dinas perizinan (BPN) dan Kementerian Pertanahan serta Kementerian Perkebunan segera mengambil tindakan sebelum terjadi konflik yang lebih besar di lokasi tersebut. “Jika masih ada keadilan di negara Indonesia ini, kami berharap hak kami dikembalikan,” tutup RV.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, perusahaan PT Sari Lembah Subur yang dihubungi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan. Pihak perusahaan diketahui masih melakukan aktivitas panen di lahan yang dipermasalahkan dengan pengawalan ketat dari tentara dan pekerja perusahaan lainnya.
(hn)