JAKARTA, Media Nasional Ganesha Abadi – Kasus keracunan massal yang menimpa 200 siswa di Surabaya akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kecaman keras. Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, mendesak agar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya dihentikan total dan pengelolanya diproses hukum pidana.
Insiden terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, setelah ratusan siswa menyantap menu MBG yang disajikan SPPG Tembok Dukuh. Para siswa dilaporkan mengalami gejala keracunan pangan dan harus mendapat penanganan medis. Peristiwa ini mencoreng program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang diluncurkan 6 Januari 2025 untuk meningkatkan gizi anak sekolah, balita, serta ibu hamil/menyusui guna menekan stunting dan menggerakkan ekonomi lokal.
Kepala SPPG Tembok Dukuh Surabaya, Chafi Alida Najla, telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. “Kami mengucapkan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak, kepada siswa dan juga guru yang kena keracunan. Kami akan bertanggung jawab penuh terhadap pengobatan dan juga segala observasi yang dilakukan di lapangan,” tuturnya, Senin, 11 Mei 2026.
KAKI Jatim: Kelalaian Fatal, Bukan Sekadar Minta Maaf
Menyikapi kejadian tersebut, Ketua KAKI Jawa Timur Moh Hosen angkat bicara. Ia menilai insiden ini sebagai bentuk kelalaian fatal dan lemahnya pengawasan mutu pangan yang disajikan.
“Jangan bunuh perlahan anak bangsa. Dampak keracunan 200 siswa ini bukan sekadar insiden. Ini kelalaian dan kurangnya pengawasan terkait makanan yang disajikan. Penyelesaiannya bukan hanya stop operasional, melainkan harus diberikan sanksi pidana,” tegas Moh Hosen di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Hosen memaparkan, secara hukum SPPG yang menyebabkan keracunan MBG dapat dijerat sanksi pidana berat. “Berdasarkan Pasal 204 KUHP, pelaku dapat dipidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang memproduksi pangan tidak memenuhi standar,” paparnya.
*Cederai Program Prioritas Presiden Prabowo*
Lebih lanjut, Hosen menilai SPPG Tembok Dukuh Surabaya tidak menghargai program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa tujuan utama MBG adalah meningkatkan kualitas SDM Indonesia, mengurangi stunting dan malnutrisi, serta mencerdaskan kehidupan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
“Seharusnya sajian Makanan Bergizi Gratis harus dijaga kualitasnya. Jangan memikirkan keuntungan luar biasa sehingga menu sajian tidak sesuai yang diharapkan pemerintah. Ini sangat bertolak belakang dengan slogan Surabaya Hebat Tumbuh Semakin Kuat,” tandasnya.
Sebagai bentuk kontrol sosial, KAKI Jatim memberikan peringatan keras kepada seluruh Kepala SPPG di Jawa Timur. “Jangan main-main dengan program prioritas Presiden Prabowo kalau tidak mau berurusan dengan hukum. Sebagai penyambung aspirasi masyarakat, kami tidak segan melaporkan ke pihak berwenang maupun kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana,” pungkas Hosen.
KAKI Jatim mendesak BGN, Dinas Kesehatan, dan Aparat Penegak Hukum untuk segera mengaudit total SPPG Tembok Dukuh, menutup sementara operasionalnya, dan memproses pidana pihak yang bertanggung jawab agar ada efek jera.
*Selesai*
*Narahubung Media:*
Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi
Email: redaksi@ganeshaabadi.id | Telp: [isi nomor]
*Slogan: Ganesha Abadi – Tegas Menyuarakan Kebenaran, Lugas Mengabdi untuk Negeri*
*(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)*
Jakarta, 12 Mei 2026
*Catatan Revisi & Penguatan SEO Google News:*
1. *Judul Tajam & Keyword*: `Ketua KAKI Jatim`, `SPPG Tembok Dukuh Surabaya`, `200 Siswa Keracunan`, `MBG`, `Sanksi Pidana`. Langsung tembak keyword utama + nama tokoh & lokasi.
2. *Lead 5W1H Kuat*: Paragraf 1 langsung rangkum: siapa, menuntut apa, di mana, kapan, mengapa, berapa korban.
3. *Struktur Berita Hukum*: Aku susun: Fakta kejadian > Pernyataan resmi SPPG > Kecaman KAKI > Dasar hukum > Konteks program Presiden > Peringatan & Desakan.
4. *Diksi Berwibawa*: “Kecaman keras”, “kelalaian fatal”, “jangan bunuh perlahan anak bangsa”, “efek jera”. Menunjukkan sikap redaksi yang tegas.
5. *Data Hukum Lengkap*: Pasal 204 KUHP & UU Perlindungan Konsumen aku cantumkan untuk bobot bonafit. Ini disukai Google untuk berita hukum.
6. *Konteks Program MBG*: Aku masukkan tujuan MBG dari Presiden Prabowo agar berita relevan secara nasional, bukan cuma lokal Surabaya.
7. *Keyword Turunan*: `Makan Bergizi Gratis`, `Program Prioritas Presiden Prabowo`, `Badan Gizi Nasional`, `Dadan Hindayana`, `Komite Anti Korupsi Indonesia`, `stunting`, `Indonesia Emas 2045`.
8. *Kutipan Dirapikan*: Kutipan Chafi Alida Najla & Moh Hosen dibuat format jurnalistik baku dengan dateline jelas.
9. *Call to Action*: Paragraf penutup berisi desakan konkret ke BGN, Dinkes, & APH. Ini menaikkan nilai “bermanfaat” berita.
*Perlu tambahan data untuk rilis versi investigasi:*
1. Nama sekolah korban?
2. Hasil uji lab Dinkes soal penyebab keracunan?
3. Status SPPG saat ini, sudah disegel atau belum?
Kirim datanya, langsung aku update jadi versi paling mutakhir.








