Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Sidang mediasi pertama terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh BNI Cabang Lubuklinggau digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Lubuklinggau. Sidang yang dipimpin hakim mediator tersebut berlangsung lancar dengan perkara hilangnya sertipikat tanah milik Deddy Rochaka Wijaya Mochtar yang raib selama 23 tahun.
Kuasa hukum penggugat, Adv. Dr. A. Bukhori, S.H., M.H., Adv. Hendrian, S.H., C.Me., dan Adv. Wike Julita Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya menggugat BNI Cabang Lubuklinggau atas dugaan kelalaian administrasi yang menyebabkan sertipikat Hak Milik Nomor 303 atas nama kliennya tidak pernah dikembalikan sejak tahun 2002.
Sertipikat tersebut atas tanah seluas 7.098 meter persegi yang terletak di Kelurahan Taba Cemekeh, Kota Lubuklinggau, tepat di pinggir Jalan Yos Sudarso. Tanah tersebut dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi karena lokasinya yang strategis.
Tergugat dalam Perkara
1. Tergugat I: PT BNI Cabang Kota Lubuklinggau.
2. Tergugat II: Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor: 32/Pdt.G/2025/PN Llg. Sidang pertama digelar pada Kamis, 31 Juli 2025 di ruang Candra PN Lubuklinggau.
Kronologi Kasus
Tahun 1982: Sertipikat Hak Milik No. 303 diterbitkan atas nama Deddy Rochaka Wijaya Mochtar.
Tahun 1988: Sertipikat diagunkan di BRI Cabang Lubuklinggau sebanyak dua kali, sudah lunas dan dikembalikan.
Tahun 1995: Sertipikat diagunkan kembali di BNI Cabang Lubuklinggau.
Tahun 2002: Pinjaman dilunasi dan sertipikat telah diroya pada 27 November 2002. Namun, sertipikat asli tidak pernah diserahkan kembali oleh BNI kepada pemilik.
Karena hal tersebut, penggugat menilai BNI telah melakukan tindakan yang merugikan dirinya secara hukum maupun ekonomi.
Gugatan Kerugian
Penggugat menuntut ganti rugi materil sebesar Rp2 miliar per tahun selama 23 tahun, dengan total kerugian materil ditaksir mencapai Rp46 miliar, ditambah kerugian immateril.
Pernyataan Kuasa Hukum dan Penggugat
Adv. Dr. A. Bukhori, S.H., M.H., selaku kuasa hukum penggugat, berharap majelis hakim mediator dapat mengabulkan gugatan kerugian yang dialami kliennya dan meminta BPN menerbitkan sertipikat pengganti atas tanah tersebut.
Sementara itu, Deddy Rochaka Wijaya Mochtar menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki permasalahan pribadi dengan pihak BNI maupun BPN. Namun ia menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak menimpa orang lain.
“Kalau kejadian seperti ini menimpa diri Anda pribadi, apa yang akan Anda lakukan?” ujarnya saat ditemui usai sidang mediasi pertama.
Agenda Lanjutan
Sidang mediasi kedua akan dilanjutkan pada Kamis, 4 September 2025 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Lubuklinggau.
(Erwin)








