Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas Utara bersama Satuan Brimob Petanang kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas, Kamis (28/8/2025).
Operasi dipimpin langsung Wakapolres Muratara, Kompol M. Yunus, didampingi Kabag Ops, Kasat Intel, Kapolsek Rawas Ulu, serta jajaran personel Polres dan Brimob.
Hasil Operasi di Lapangan
Berdasarkan pemantauan, aparat menemukan sedikitnya 9 box dompeng pengayak emas. Dari jumlah tersebut, 3 unit dibakar dan 6 unit dirusak. Selain itu, terdapat 6 mesin dompeng, di mana 4 mesin dirusak dan ditenggelamkan ke sungai, sementara 2 unit dibakar menggunakan solar yang ditemukan di lokasi.
Polisi juga menyita sejumlah peralatan lain seperti dulang, cangkul, dan parang yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal tersebut.
Keterangan Resmi Polisi
Kapolres Muratara melalui Kapolsek Rawas Ulu, IPTU Hari Suharto, membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Hari ini kami bersama Sat Brimob Petanang melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI dengan menelusuri aliran sungai di wilayah Desa Pulau Kidak,” ujarnya.
Namun, dari hasil penyisiran, petugas tidak menemukan penambang yang sedang beraktivitas.
“Kami hanya menemukan bekas aktivitas PETI. Tidak ada lagi kegiatan yang berlangsung. Peralatan yang ada sudah kami rusak, tenggelamkan, maupun bakar,” jelas IPTU Hari.
Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu masih adanya penambangan emas ilegal di kawasan tersebut.
“Jangan terprovokasi, tidak ada lagi aktivitas PETI di sana,” tegasnya.
Lokasi Penindakan
Titik terakhir operasi sekaligus pembakaran alat berada di perbatasan Provinsi Sumsel–Jambi, tepatnya di wilayah Sungai Pinang.
(Erwin)








