Bojonegoro – Polemik terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian publik.
Sejumlah warga yang mengikuti program PTSL sejak tahun 2019 dan telah membayar biaya administrasi sebesar Rp500.000, mengaku hingga kini belum menerima sertifikat tanah mereka. Padahal, seluruh berkas dan persyaratan telah lama dipenuhi sesuai prosedur
Hasil penelusuran tim media ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bojonegoro justru menemukan fakta bahwa sertifikat tanah para peserta program tersebut telah tercatat dan dinyatakan terbit secara resmi. Namun, hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa Sambongrejo mengaku belum pernah menerima dokumen sertifikat itu dari BPN.
Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan sekaligus tanda tanya besar di kalangan warga: kemana sebenarnya sertifikat-sertifikat tersebut diserahkan?
Menanggapi hal ini, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Chairul Anwar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran ulang terhadap lokasi tanah milik warga yang belum menerima sertifikat.
“Kami meminta warga atau pihak desa memberikan titik lokasi tanah yang dimaksud. Dari situ bisa diketahui apakah sertifikatnya sudah jadi, dan jika sudah, diserahkan kepada siapa,” ujar Chairul Anwar kepada awak media, Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan, apabila ditemukan sertifikat yang belum selesai diterbitkan, maka BPN akan memastikan prosesnya dilanjutkan hingga warga benar-benar menerima haknya.
“Kalau ternyata sertifikatnya memang belum terbit, akan kami bantu untuk dilanjutkan pengurusannya dari awal,” tegasnya.
Sementara itu, Mia, pendamping staf BPN Bojonegoro dalam program PTSL Desa Sambongrejo, memberikan keterangan berbeda. Menurutnya, seluruh sertifikat di desa tersebut telah selesai dan diserahkan melalui pemerintah desa.
“Dulu memang ada beberapa sertifikat yang salah ketik nama atau alamat, tetapi sudah diperbaiki. Setelah direvisi, semuanya sudah kami serahkan kembali melalui pemerintah desa,” jelas Mia
Di sisi lain, warga Desa Sambongrejo berharap BPN dan Pemerintah Desa segera melakukan pertemuan terbuka untuk mengklarifikasi data penerima sertifikat PTSL secara transparan.
Sudah lebih dari lima tahun warga menunggu kepastian tanpa hasil yang jelas.
Persoalan ini menjadi perhatian publik karena program PTSL merupakan bagian dari agenda nasional untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat. Kabupaten Bojonegoro sendiri termasuk salah satu daerah dengan jumlah penerima program yang cukup besar sejak 2019.
Masyarakat berharap agar BPN Bojonegoro dan Pemerintah Desa Sambongrejo segera menemukan titik terang dari permasalahan ini. Transparansi data penerbitan dan penyerahan sertifikat dinilai menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap program PTSL.
(Red)








