Makassar, 7 November 2025 — Sengketa lahan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan publik. Perselisihan yang melibatkan dua perusahaan besar, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk dan NV Hadji Kalla, disebut masih belum menemukan titik terang.
Menurut informasi yang diterima dari sumber terpercaya yang memahami sejarah kepemilikan lahan tersebut, polemik ini seharusnya dikaji secara mendalam oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ditekankan bahwa setiap langkah kebijakan perlu mengacu pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap agar tidak menimbulkan bias dan kesalahpahaman di masyarakat.
Sumber tersebut menuturkan bahwa lahan di Metro Tanjung Bunga pernah menjadi objek perkara hukum antara Ir. Mulyono Tanu Wijaya dan NV Hadji Kalla sebagai pihak intervensi melawan ahli waris almarhum Andi Pemmusreng. Dalam amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 218 PK/Pdt/2005, permohonan gugatan Mulyono Tanu Wijaya dan pihak intervensi NV Hadji Kalla dinyatakan ditolak.
Putusan tersebut, kata sumber, menunjukkan bahwa kepemilikan atas lahan yang kini disengketakan belum sepenuhnya sah atas nama NV Hadji Kalla, mengingat terdapat perbedaan antara lokasi tanah yang dibeli dengan lahan yang saat ini dikuasai. Berdasarkan data dan putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang Nomor 158/Pts.Pdt.G/1995/PN.Ujungpandang, disebutkan bahwa tanah dimaksud sebelumnya berstatus empang dan bukan daratan sebagaimana rincik atas nama NV Hadji Kalla Nomor 50 D IV Kohir 827.
Sumber tersebut juga mengingatkan agar semua pihak, termasuk pemerintah, dapat menjaga sikap objektif dan berhati-hati dalam memberikan pernyataan publik.
“Pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, perlu bersikap arif dan netral dalam menangani sengketa tanah ini. Semua kebijakan harus berlandaskan data hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik baru,” ujarnya.
Masyarakat berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil dan transparan, dengan tetap menghormati seluruh pihak yang terlibat serta putusan pengadilan yang telah ada.
(Red)








