Padang Lawas – Polemik hukum terkait dugaan pencurian buah sawit di Kabupaten Padang Lawas memasuki babak serius. Kantor Hukum Bintang Keadilan resmi mengajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas, menyusul penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga warga yang dinilai sarat kejanggalan prosedural.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan aparat tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip keadilan substantif.
Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Sibuhuan pada Senin (13/4/2026), dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN.Sbhn. Namun, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada 20 April 2026.
Legalitas Perusahaan Dipertanyakan
Dalam keterangannya, Mardan mengungkapkan bahwa laporan yang menjadi dasar penangkapan berasal dari PT Barapala. Namun, klaim perusahaan atas lahan sawit di Kecamatan Barumun Tengah dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 267/PDT/2014/PT Medan yang menyatakan PT Barapala kalah dalam sengketa sebelumnya. Selain itu, izin lokasi perusahaan yang diterbitkan tahun 2001 disebut telah berakhir sejak 2003.
Tak hanya itu, kawasan yang dipersoalkan juga dikabarkan telah masuk dalam penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda, sehingga status kepemilikannya dinilai semakin kabur.
Nilai Kerugian Kecil, Diproses Besar
Tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial APR (29), ASR (20), dan IS (26). Mereka dituduh mengambil sekitar 400 kilogram buah sawit dengan nilai kurang lebih Rp1,2 juta.
Menurut kuasa hukum, nilai tersebut seharusnya tidak serta-merta diproses pidana berat jika mengacu pada kebijakan hukum yang berlaku. Terlebih, tindakan tersebut disebut dilakukan di lahan yang status kepemilikannya belum jelas.
“Ini bukan kejahatan terorganisir, melainkan persoalan ekonomi masyarakat kecil. Penegakan hukum harus proporsional dan berkeadilan,” tegas Mardan.
Sorotan Kinerja Aparat Penegak Hukum
Kantor Hukum Bintang Keadilan juga melontarkan kritik keras terhadap kinerja aparat Polres Padanglawas yang dinilai tidak konsisten.
Mereka menyoroti adanya dugaan tebang pilih dalam penanganan perkara, bahkan memunculkan kecurigaan publik terkait potensi keberpihakan terhadap perusahaan pelapor.
Dalam pernyataan tegasnya, pihak kuasa hukum meminta evaluasi menyeluruh oleh pimpinan Polri, termasuk Listyo Sigit Prabowo dan Whisnu Hermawan Februanto, terhadap jajaran Polres Padanglawas.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai ujian nyata terhadap komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan. Praperadilan yang diajukan diharapkan mampu mengungkap apakah prosedur yang dilakukan aparat telah sesuai hukum atau justru mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sidang lanjutan pada 20 April 2026 diprediksi akan menjadi momentum krusial dalam menentukan arah kasus yang kini menyita perhatian luas tersebut.
(Red)







