Musi Rawas, 9 Oktober 2025 — Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II tahun 2024 mencuat di SMP Negeri Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kasus ini diduga melibatkan Kepala Sekolah setempat, Retno Lumantar.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin, menyatakan telah meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas untuk segera menindaklanjuti dan memeriksa dugaan penyimpangan dana BOS tersebut.
“Terima kasih atas informasinya. Hal ini akan segera kami teruskan kepada Dinas Pendidikan dan pihak berwenang untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Ali Sadikin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/10/2025) melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan informasi yang beredar, dana BOS tahap II tahun 2024 sebesar Rp379.500.000 yang dicairkan pada 9 Agustus 2024, diduga tidak digunakan sesuai ketentuan. Dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ), ditemukan adanya indikasi markup anggaran, kegiatan fiktif, serta dugaan pemotongan honor guru.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah Retno Lumantar sempat mengalami kendala. Nomor WhatsApp wartawan diketahui diblokir olehnya. Namun saat dihubungi melalui nomor lain, Retno hanya menjawab singkat bahwa dirinya tengah mengikuti rapat MKKS dan membenarkan telah memblokir sejumlah kontak media.
“Mohon maaf, saya blokir semua WA kawan-kawan media. Sekarang lagi rapat MKKS,” tulisnya melalui pesan singkat.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Musi Rawas. Masyarakat berharap agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan investigasi menyeluruh, agar dugaan penyimpangan dana pendidikan tidak mencoreng dunia sekolah di daerah tersebut.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








