Musi Rawas, 17 Maret 2025 – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin, dikabarkan belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam siswa Tahun Anggaran 2023.
Menurut sumber, sejak pelantikan kepala daerah pada 20 Februari lalu, Sekda Musi Rawas masih mangkir dari panggilan pertama sebagai pihak yang diperiksa dalam kasus ini. “Sejauh yang saya tahu, Pak Sekda belum diperiksa karena belum memenuhi panggilan,” ungkap seorang sumber dari lingkungan Dinas Pendidikan Musi Rawas.
Sumber tersebut juga menyebut bahwa beberapa pejabat di Dinas Pendidikan, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sudah berkali-kali diperiksa oleh penyidik. “Meskipun pencairan dana dikuasakan kepada KPA, tetap saja ada instruksi dan restu dari Pengguna Anggaran (PA), yang saat itu dijabat oleh Pak Sekda. Mau tidak mau, beliau pasti mengetahui hal ini,” tambahnya.
Dalam upaya mengusut kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas telah melakukan penggeledahan di dua kantor, yaitu Dinas Pendidikan serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen pencairan dana sebagai alat bukti untuk memperkuat penyelidikan.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas, Abu Nawas, menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan dan saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kami memastikan kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur. Penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Namun, dalam waktu dekat, kemungkinan besar akan ada penetapan tersangka pada Maret 2025 ini,” ujarnya.
Publik pun menunggu kepastian perkembangan kasus ini, termasuk kehadiran Sekda Musi Rawas dalam memenuhi panggilan penyidik.
(Erwin, Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)