Jakarta — Sejumlah organisasi wartawan resmi melaporkan oknum berinisial Ir.A ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Juni 2025. Laporan ini terkait dugaan penghinaan, pelecehan, dan pencemaran terhadap profesi jurnalis melalui narasi yang dinilai menyudutkan dan penuh fitnah.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adapun organisasi yang terlibat dalam pelaporan ini antara lain Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, dan Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) Bekasi Raya.
Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang, menyatakan bahwa opini yang disebarkan oleh Ir.A sudah melewati batas kewajaran. “Sudah sangat jelas itu berita hoaks, fitnah, dan sangat melecehkan profesi jurnalis,” ujar Raja usai pelaporan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pelapor, Suranto, S.E., S.H., CCD., menegaskan bahwa pelaporan ini merujuk pada Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan yang disampaikan di muka umum.
“Kami telah diberi kuasa penuh dan akan terus mengawal kasus ini demi marwah profesi wartawan yang jelas-jelas dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Suranto.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi tindakan yang merendahkan profesi wartawan, terlebih di era digital yang rawan penyebaran informasi palsu.
(Sumber: DPD AWIBB Jawa Barat)
(Red)








