Medan, 14 Juni 2025 — Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) DPW Sumatera Utara mengecam keras penghinaan terhadap Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dan mantan Presiden RI Joko Widodo yang dilakukan pemilik akun TikTok @tripx313.
A-PPI Sumut menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran etika bermedia sosial dan termasuk kategori tindak pidana yang harus diproses secara hukum.
“Ungkapan provokatif dan penuh kebencian dalam video tersebut sangat tidak mencerminkan semangat kebersamaan sebagai sesama warga negara,” tegas Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep.
Pernyataan yang beredar tersebut dilatarbelakangi oleh polemik terkait empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil. Namun menurut A-PPI, persoalan ini seharusnya diselesaikan lewat dialog, bukan dengan ujaran kebencian yang dapat memecah persatuan bangsa.
A-PPI mendukung penuh langkah hukum yang diambil relawan dari kelompok Pelayan Rakyat Bobby (PARHOBAS) dan AIRBONS yang telah melaporkan akun @tripx313 ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kami mendukung penuh langkah para relawan yang melapor ke Polda Sumut. Ini bentuk nyata penegakan hukum dan perlindungan terhadap martabat pejabat publik,” ujar Hardep.
A-PPI juga mendesak Polda Sumut untuk bertindak cepat dan tegas dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Penegakan hukum yang tegas diyakini akan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.
Selain itu, A-PPI mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, menghindari ujaran kebencian, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kita butuh semangat membangun bersama, bukan memecah belah dengan provokasi murahan,” pungkas Hardep.
(HD/Tim)







