Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan berhasil meringkus satu dari empat pelaku pencurian baterai tower milik PT Infratech Indonesia. Tersangka diketahui bernama Sugiarto (38), warga Jalan Rijani RT.08, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Sugiarto ditangkap pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, berdasarkan laporan polisi LP/B-04/II/2024/SPKT/Polsek Lubuklinggau Selatan, tertanggal 22 Februari 2024.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya—Rijal, Putra, dan Muslim—masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 10 September 2023, sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, Bunyamin (35), warga Palembang, menerima notifikasi gangguan pada salah satu tower di Jalan Raya Tugumulyo RT.02, Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Setelah melakukan pengecekan di lokasi, ia mendapati sejumlah perangkat hilang, termasuk baterai tower.
Dari rekaman CCTV, diketahui mobil yang digunakan pelaku merupakan kendaraan operasional yang kerap digunakan untuk perbaikan tower. Namun, saat didatangi ke kediaman tersangka, pelaku sudah kabur.
Akibat kejadian ini, PT Infratech Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp51 juta. Barang yang dicuri antara lain empat unit baterai Weida 1000Ah, lima unit module UBBP, dua unit module UMPT, dan delapan unit SFP.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bagus Adithya Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, didampingi Kapolsek Lubuklinggau Selatan, membenarkan penangkapan tersangka. “Tersangka kini diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membuka penutup baterai menggunakan obeng lalu membawa kabur perangkat tower. Barang curian kemudian dijual ke Jakarta melalui perantara Rijal, yang saat ini masih buron.
Motif pencurian didasari oleh alasan ekonomi karena tersangka mengaku membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau-Mura-Muratara)







