Musi Rawas, 5 September 2025 – Tim “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap AS (47), warga Dusun I, Desa Margoyoso, Kecamatan Jayaloka, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di dalam kamar tersangka, dan petugas berhasil menyita 16 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan total berat bruto 3,57 gram, satu bal plastik klip kosong, serta satu buah pipet potong miring (skop) yang disembunyikan di bawah lemari.
Kasat Resnarkoba Polres Mura, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Idik 1, Ipda Julfin Pakpahan SH, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP-A/31/IX/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL. Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari warga mengenai keberadaan narkotika tersebut.
“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka. Yang bersangkutan mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Mura untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Aston.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp800 juta.
Proses pendalaman perkara masih terus dilakukan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
(Red)








