MUSI RAWAS UTARA, SUMATERA SELATAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu bernama Muhammad Yani (38), warga Dusun II Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Desa Bingin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, pada Rabu (8/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, saat tersangka tengah berada di atas sepeda motor bersama seorang rekannya.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendi Surya Aditama, SH, S.I.K., MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra, SH, didampingi Kasi Humas Ipda Didian Perkasa, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengedaran narkoba di wilayah tersebut.
> “Kami mendapat informasi tentang dua pria mencurigakan yang sedang membawa narkoba dengan sepeda motor. Setelah diselidiki, salah satu dari mereka berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri,” jelas Iptu Marhan, Minggu (13/4/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 10,26 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di semak-semak tak jauh dari lokasi tersangka diamankan.
Tersangka juga menjalani tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Saat ini, Muhammad Yani beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muratara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Erwin – Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







