Surabaya – Suasana di halaman Polsek Bubutan, Surabaya, memanas pada Sabtu (30/8/2025) sore setelah muncul dugaan tindakan seorang Kapolsek yang merampas paksa ponsel milik jurnalis berinisial YS, Pimpinan Redaksi salah satu media lokal
Insiden terjadi saat proses pemindahan sejumlah tersangka pasca-kerusuhan ke Polrestabes Surabaya. Belasan awak media hadir meliput jalannya kegiatan. YS, yang berada di garis depan, tampak membantu mengarahkan para tersangka agar segera naik ke mobil tahanan.
Namun, situasi berubah ketika Kapolsek Bubutan mendatangi YS. Dengan nada tinggi, ia menuduh sang jurnalis merekam percakapan aparat dengan wartawan lain.
“Kamu rekam ya,” ucap Kapolsek sambil menarik paksa ponsel dari tangan YS, seperti dituturkan salah satu saksi mata.
YS membantah tuduhan itu. “Saya tidak rekam, Ndan,” tegasnya. Meski demikian, Kapolsek tetap memerintahkan anggotanya memeriksa isi ponsel tersebut. Setelah dipastikan tidak ada rekaman, ponsel akhirnya dikembalikan.
Meski perangkat sudah kembali, insiden itu menuai kecaman luas. Para jurnalis menilai tindakan Kapolsek melukai kebebasan pers sekaligus memberi preseden buruk bagi hubungan aparat penegak hukum dengan media.
“Ini bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik. Wartawan hadir bukan untuk memprovokasi, melainkan menyampaikan informasi faktual kepada masyarakat,” tegas seorang jurnalis yang berada di lokasi.
Sejumlah wartawan mendesak kepolisian melakukan evaluasi internal. Mereka menekankan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap pers maupun institusi kepolisian.
Kecaman juga datang dari organisasi profesi jurnalis yang mengingatkan aparat untuk menghormati UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas.
Terpisah, Kapolsek Bubutan saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025), mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi.
“Klarifikasi sama teman wartawan tadi katanya mau ke polsek, Mas,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Surabaya belum memberikan pernyataan resmi. Namun sejumlah pihak mendesak kasus ini ditangani serius demi menjaga marwah institusi Polri sekaligus memastikan kebebasan pers tetap terlindungi.
(Redho)








