Lubuklinggau – Tim Macan Linggau, Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap seorang DPO berinisial DK di Kota Palembang terkait kasus kematian RMH (20), korban overdosis yang ditemukan tewas di lahan kosong. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, membenarkan penangkapan tersebut. DK diamankan oleh Tim Macan Linggau dan langsung diinterogasi. Dari hasil pemeriksaan, DK mengakui tidak memberikan pertolongan kepada korban yang mengalami overdosis, serta turut menyembunyikan kejadian tersebut bersama lima pelaku lainnya: SW, MM, I, A, dan MA.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan sejak ditemukannya jasad korban RMH di lahan kosong di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tim Macan Linggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum IPDA Suwarno langsung melakukan olah TKP, analisa luar mayat, pemeriksaan hasil visum, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Pemeriksaan saksi SW dan MM, yang awalnya mengaku tidak mengetahui keberadaan korban, akhirnya mengungkap bahwa pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, korban sempat ke rumah DK untuk membayar hutang. Namun, di sana korban diajak pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi bersama para pelaku.
Sekitar pukul 18.00 WIB, korban RMH mengalami overdosis dan akhirnya meninggal dunia. Bukannya menolong, para pelaku justru menyembunyikan kejadian tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
- 1 unit sepeda motor Honda Supra X125 warna hitam BG-6944-HC
- 1 pasang sandal jepit merk Swallow warna hitam milik korban
- 1 lembar kaos warna hitam bertuliskan Calvin Klein milik korban
- 1 lembar celana jeans pendek warna biru muda milik korban
Saat ini, DK telah dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran seluruh pihak dalam kasus ini.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)