Gresik – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum yang terjadi di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial S, 38, warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Tersangka diamankan di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan yang mengaku menjadi korban perbuatan tersangka.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, korban yang sedang berangkat kerja melintas di Jalan Persawahan Desa Padeg, Kecamatan Cerme.
Korban melihat seorang laki-laki berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Karena merasa curiga, korban kemudian merekam perjalanannya.
Saat melintas di depan pelaku, korban melihat tersangka mengeluarkan alat kelaminnya dan mempertontonkan kepada korban.
Berdasarkan laporan, korban mengaku telah mengalami kejadian serupa sebanyak tiga kali dengan pelaku yang sama. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa tersangka diduga telah melakukan perbuatan serupa sejak Januari 2026 hingga terakhir pada 31 Agustus 2026.
“Jumlahnya diperkirakan mencapai kurang lebih 30 kali sejak Januari 2026,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan jalan yang sepi dan menunggu pengendara perempuan yang melintas.
Selanjutnya, tersangka mengeluarkan alat kelaminnya dan mempertontonkannya kepada pengendara perempuan tersebut.
Kepada penyidik, tersangka mengaku tindakannya terinspirasi dari video porno dan merasa puas setelah memperlihatkan alat kelaminnya kepada pengendara perempuan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang warna biru dongker, satu potong celana pendek warna hitam bergaris putih, serta satu topi warna merah.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 406 huruf a Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 tentang tindak pidana setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum.
Dalam proses penyidikan, penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik juga telah berkoordinasi dengan ahli psikolog dan psikiater untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
‘Polres Gresik mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pidana kesusilaan di muka umum yang dilakukan tersangka agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” tukasnya.
Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center Layanan Polisi 110 Bebas Pulsa maupun kanal pengaduan Lapor Cak Rama Kapolres Gresik 081188002006. (Tim Redaksi)




