Musi Rawas Utara – Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara menangkap seorang terduga penjual narkotika jenis sabu, Rekha Oktaviana (35), pada Jumat malam (10/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kontrakannya yang berlokasi di RT 003, RW 001, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, S.H., yang didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara,” jelas Kasat Narkoba, Senin (13/1/2025).
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 5,37 gram, satu unit timbangan digital, dua buah sekop pipet, dan dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil. Barang bukti ditemukan disembunyikan di bawah meja kontrakan tersangka.
“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Marhan.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau,Musi Rawas)