Surabaya, 21 Agustus 2025 – Penasehat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menegaskan bahwa tanah adat tidak boleh dibiarkan terbengkalai, melainkan harus dimanfaatkan untuk kepentingan bersama dan kemaslahatan umum.
Dalam wawancara bersama Ganeshaabadi.com pada Kamis (21/8/2025), beliau menekankan bahwa pemanfaatan tanah adat harus memperhatikan dimensi sosial, budaya, dan identitas masyarakat setempat.
“Tanah adat itu bukan tanah kosong tanpa riwayat yang bisa digunakan semaunya. Biasanya tanah adat merupakan warisan leluhur yang turun-temurun dan menjadi identitas masyarakat lokal,” ujar KH. Imam Mawardi.
Musyawarah sebagai Prinsip Utama
KH. Imam Mawardi menyarankan agar setiap rencana pemanfaatan tanah adat selalu diawali dengan musyawarah. Dalam forum tersebut harus dipaparkan perencanaan penggunaan tanah, tujuan pemanfaatan, serta siapa pihak-pihak yang akan berkepentingan.
“Musyawarah penting agar tidak terjadi konflik horizontal. Perwakilan masyarakat perlu menjelaskan sejarah tanah adat, sekaligus menyampaikan harapan penggunaan tanah tersebut, baik dari sisi ekonomi maupun sosial,” jelasnya.
Kehati-hatian bagi Investor
Beliau juga mengingatkan para investor agar berhati-hati dan selalu melibatkan tokoh adat, tokoh agama, perangkat desa, serta masyarakat sekitar. Hal ini penting untuk mencegah konflik sosial, terlebih bila pemanfaatan lahan berpotensi mengganggu lahan produktif pangan.
“Jangan tinggalkan proses musyawarah. Libatkan tokoh agama, ulama, pemerintah desa, ketua RT, RW, dan karang taruna. Ini untuk memastikan persetujuan komunal,” tambahnya.
Dokumentasi dan Legalitas
Menurutnya, hasil musyawarah harus didokumentasikan secara resmi dalam bentuk berita acara yang ditandatangani semua pihak, bahkan bila perlu dicatatkan melalui notaris. Setelah itu, dilakukan proses administrasi hingga legalitas formal melalui pengajuan pemanfaatan lahan ke pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten.
“Jika ingin mengajukan pemanfaatan, sertakan dokumen persetujuan semua pihak, hasil kajian lingkungan, dan rencana teknis pemanfaatan. Sebaliknya, jangan melakukan aktivitas apa pun di tanah adat sebelum semua proses legalitas selesai,” tegas KH. Imam Mawardi menutup pernyataannya.
(Red)








