MEDAN – Mahkamah Agung (MA) kembali menegaskan prinsip keadilan dengan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Akhiruddin Nasution, tenaga honorer (Non-ASN) dalam perkara dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 di Dinas PMD Kota Padangsidimpuan.
Putusan kasasi Nomor 7172 K/PID.SUS/2025 tersebut secara tegas membatalkan vonis Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menghukum Akhiruddin selama 5 tahun penjara, serta jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun.
Lebih penting lagi, MA menegaskan Akhiruddin tidak dibebani uang pengganti, karena terbukti tidak menikmati kerugian negara. Putusan ini sekaligus menegaskan posisi Akhiruddin sebagai pelaku yang tidak memiliki kendali struktural maupun keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.
Inkrah, Tapi Hak Terpidana Diduga Dipersulit
Ironisnya, meski putusan MA telah inkrah, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di bawah pimpinan Kajari Lambok Sidabutar bersama Kasi Pidsus Zulhelmi justru diduga melakukan tindakan yang berseberangan dengan semangat putusan MA.
Kejari Padangsidimpuan disebut menahan penerbitan Form D2, dengan dalih denda Rp200 juta belum dibayarkan. Padahal secara hukum, terpidana berhak memilih pidana kurungan pengganti denda, terlebih dengan kondisi ekonomi yang terbukti terbatas.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penghambatan hak administratif narapidana, sekaligus mencederai asas kepastian hukum pasca-putusan berkekuatan hukum tetap.
Ancaman Sita Aset Dinilai Bentuk Intimidasi
Tak berhenti di situ, rencana penyitaan aset terhadap Akhiruddin juga menuai kecaman luas. Fakta di lapangan menunjukkan Akhiruddin hanyalah tenaga honorer, tinggal di rumah kontrakan, serta tidak memiliki aset tetap yang dapat disita.
Upaya penyitaan dalam kondisi demikian dinilai sebagai tindakan intimidatif, tidak berdasar fakta ekonomi, dan tidak termaktub dalam amar putusan Mahkamah Agung. Praktik tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya bagi masyarakat kecil.
Desakan Keras ke Jamwas Kejagung RI
Atas dugaan arogansi kewenangan tersebut, desakan keras kini mengarah kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk segera turun tangan.
Sejumlah pihak mendesak Jamwas Kejagung RI untuk:
- Memeriksa Kajari Padangsidimpuan Lambok Sidabutar dan Kasi Pidsus Zulhelmi atas dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, serta ketidakpatuhan terhadap SOP eksekusi putusan MA.
- Memerintahkan penerbitan Form D2 tanpa penundaan, agar Akhiruddin Nasution memperoleh hak-haknya sebagai warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menghentikan rencana penyitaan aset yang tidak memiliki dasar hukum kuat dan tidak tercantum dalam amar putusan hakim.
- Melakukan audit kinerja menyeluruh terhadap penanganan perkara di Kejari Padangsidimpuan untuk mencegah praktik kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat kecil.
Langkah tegas Jamwas Kejagung RI dinilai mutlak diperlukan guna menjaga marwah Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya melindungi keadilan, bukan justru mempertontonkan arogansi kekuasaan terhadap rakyat kecil yang telah tunduk pada putusan hukum tertinggi.
(Red)








