Lubuklinggau — Dunia pendidikan Kota Lubuklinggau diguncang oleh mencuatnya dugaan kasus pencabulan dan pemerasan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum guru berstatus PNS di SMK Negeri 1 Kota Lubuklinggau. Aksi bejat tersebut, jika terbukti, menjadi pengkhianatan besar terhadap profesi pendidik sekaligus ancaman serius terhadap keselamatan moral generasi muda.
Siswa-siswi yang menjadi korban mengalami tekanan psikologis berat hingga akhirnya berani bersuara. Kasus ini menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan relasi kuasa yang timpang di lingkungan sekolah.
Menanggapi kasus tersebut, Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Lubuklinggau menyatakan sikap tegas. Melalui Pengurus Cabang Rendy Darma, Ketua Umum SAPMA PP Ahmad Jumali Prayogi menyampaikan tuntutan: pecat dan usut tuntas pelaku, proses hukum secara terbuka, serta jatuhkan sanksi hukum maksimal.
“Ketika ada adik-adik pelajar yang menjadi korban, kami akan berdiri paling depan memastikan suara mereka tidak dibungkam dan hak mereka dipulihkan,” tegas Rendy Darma.
SAPMA PP menilai, tindakan oknum guru tersebut adalah bentuk predatorisme institusional — di mana pelaku memanfaatkan posisi dan relasi kuasa untuk melakukan pelecehan. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kekerasan struktural yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan sanksi administratif.
Berikut dasar hukum yang dapat menjerat pelaku, menurut kajian SAPMA PP:
1. Pasal 289–296 KUHP tentang pencabulan dan pelecehan seksual.
2. Pasal 294 KUHP bagi pelaku yang memiliki kekuasaan atas korban.
3. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
4. UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 (jika korban di bawah umur).
5. UU ASN No. 5 Tahun 2014, memungkinkan pemberhentian tidak hormat terhadap PNS pelaku kejahatan.
SAPMA PP menyampaikan enam poin tuntutan:
1. Tangkap dan tahan pelaku!
2. Proses hukum terbuka dengan pengawasan publik.
3. Berikan perlindungan hukum, psikologis, dan sosial kepada korban.
4. Evaluasi total sistem pengawasan di SMK Negeri 1 Lubuklinggau.
5. Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual dengan melibatkan lembaga independen dan organisasi pelajar.
6. Copot dan periksa pihak yang lalai, termasuk kepala sekolah dan pembina siswa.
“Pendidikan tidak boleh menjadi ladang pembiaran kekerasan. Bila guru menjadi pelaku, maka pendidikan sedang dalam krisis akut,” pungkas SAPMA PP.
SAPMA PP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan sepenuhnya demi keselamatan pelajar dan masa depan pendidikan.
(Erwin Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







