Musi Rawas, Sumatera Selatan – Ketua DPC LSM Lembaga Informasi Independen (LII), Rizal, kembali menyoroti ketidakjelasan pengelolaan hibah bernilai miliaran rupiah yang diterima oleh JHI dari Bagian Kesra Musi Rawas. Rizal menegaskan, dana hibah tersebut harus memiliki indikator output dan outcome yang jelas seperti jumlah peserta, pendidik, jam pelatihan, serta kegiatan operasional dan pembinaan sesuai tujuan hibah.
Rizal mengungkapkan adanya dugaan fiktifitas kegiatan karena JHI tidak memiliki kantor sendiri dan selama ini menggunakan lokasi Masjid Agung Darussalam Muara Beliti sebagai tempat operasional. Selain itu, dokumentasi kegiatan yang jelas juga belum terlihat, sehingga besar kemungkinan kegiatan yang dibiayai tidak sesuai nilai dana atau bahkan fiktif. Hal ini akan menjadi fokus utama penyidik jika audit investigasi dilakukan.
Lebih lanjut, Rizal mengingatkan pentingnya dokumentasi dan pertanggungjawaban berupa daftar peserta, jadwal kegiatan, laporan keuangan, bukti penggunaan dana, serta dokumentasi foto atau video sebagai bukti fisik dan administratif. Tanpa data lengkap, sulit membuktikan dana digunakan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata.
Rizal juga menegaskan bahwa semua penggunaan anggaran APBD/APBN harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kepala Bagian Kesra, pengurus JHI, pengurus Masjid Agung Darussalam, serta pejabat terkait harus berhati-hati. Jika terbukti ada niat jahat atau kelalaian yang merugikan negara, mereka bisa diproses hukum pidana maupun administrasi.
Dari sudut etika pemerintahan, Rizal menambahkan bahwa penggunaan dana publik harus mengikuti prinsip clean governance yang mengedepankan hukum, moral, dan etika. Ketidakjelasan legalitas dan ketidaktransparanan berpotensi menimbulkan konflik sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Namun, oknum yang korup cenderung mengabaikan hal tersebut demi kepentingan pribadi, bahkan siap menghadapi proses hukum dengan mengorbankan pengabdian kepada negara.
Rizal juga menyarankan agar edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban penerima hibah dilakukan agar penggunaan dana negara lebih optimal dan tepat sasaran, meski hal ini jarang atau bahkan tidak dilakukan.
“Apakah ada kepentingan khusus dalam kegiatan ini? Siapa dalangnya? Kabag Kesra selaku kunci utama tentu lebih banyak mengetahui rahasia-rahasia tersebut. DPC LII akan terus membongkar aliran dana hibah ke JHI,” tegas Rizal.
Hingga berita ini dirilis, Rizal belum mendapatkan jawaban dari Kabag Kesra Musi Rawas, Depi, yang tetap bungkam saat dimintai konfirmasi. Pihak terkait masih menunjukkan ketidaktransparanan dan kurangnya tanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara.
(Erwin Kaperwil Sum-sel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








